Kepala BKAD Kulonprogo Eko Wisnu Wardhana mengatakan, target atau surat pemberitahuan pajak terutang (SPPT) yang akan diberikan kepada masyarakat Kulonprogo berjumlah 350.402 lembar. Atau dengan nilai pajak sebesar Rp 22,744 miliar. SPPT tersebut, nantinya akan diserahkan kepada panewu untuk kemudian diteruskan kepada lurah dan dukuh. Supaya bisa segera didistribusikan kepada masyarakat.
Eko pun meminta agar masyarakat bisa menyegerakan pembayaran pajak tersebut. Terlebih saat ini sudah tersedia berbagai kanal pembayaran yang dapat digunakan masyarakat dalam pembayaran PBB-P2. Seperti bisa dibayarkan secara tunai melalui bank daerah, mesin anjungan tunai mandiri, hingga pembayaran cashless melalui aplikasi smartphone. “Dengan semakin mudahnya pembayaran pajak, kami berharap peran serta masyarakat sebagai wajib pajak dalam pelunasan PBB P2 lebih meningkat, cepat dan tepat waktu,” ujar Eko kemarin (16/3).
Selain itu, lanjut Eko, BKAD Kulonprogo saat ini juga sedang melakukan proses clearing and cleaning. Terhadap tunggakan pajak selama 1995-2021.
Sementara itu, Bupati Kulonprogo Sutedjo meminta kualitas pengelolaan PBB-P2 harus selalu ditingkatkan. Sebab sektor tersebut merupakan salah satu penyumbang pendapatan asli daerah terbesar di wilayahnya. Dia juga menuntut agar tim intensifikasi PBB-P2 supaya lebih bekerja keras lagi, dalam menggali potensi PBB yang ada di Kabupaten Kulonprogo.
Sutedjo pun berharap, panewu dan lurah se-Kabupaten Kulonprogo agar semakin intensif melakukan sosialisasi dan pendekatan tentang pentingnya pembayaran pajak. Sehingga nantinya bisa meningkatkan kesadaran dan pemahaman masyarakat, akan pentingnya membayar pajak untuk kelangsungan pembangunan sebuah daerah. “Segera melunasi pajak PBB-P2 sebelum jatuh tempo 30 September. Masyarakat juga dapat menggunakan kesempatan program bebas denda dari pemerintah,” bebernya. (inu/eno) Editor : Editor Content