Penurunannya diketahui mencapai sebesar Rp 2,3 miliar dari tahun lalu.
Kepala Dinas Kesehatan Kulonprogo Sri Budi Utami mengatakan, langkah penurunan premi BPJS Kesehatan bagi masyarakat miskin itu dilakukan atas berbagai pertimbangan. Salah satunya melihat penyesuaian penyerapan anggaran di 2021 yang hanya Rp 20,6 miliar.
Dikatakan Sri, pada tahun sebelumnya jumlah premi BPJS Kesehatan PBPU dan BP diketahui sebesar Rp 25,8 miliar. Namun di tahun ini turun sebesar Rp 2,3 miliar atau menjadi Rp 23,5 miliar. ”Alokasi anggaran sebesar itu untuk pembayaran jaminan kesehatan masyarakat miskin sebanyak 51 ribu peserta,” jelas Sri Senin (21/2).
Sementara terkait dengan jumlah kepesertaan BPJS Kesehatan di Kulonprogo sendiri, Sri menyampaikan bahwa hingga saat ini hampir seluruh masyarakat sudah mendapat jaminan kesehatan. Jumlahnya diketahui mencapai 414.952 orang atau 93,79 persen dari total warga Kulonprogo.
Dijelaskan untuk anggaran peserta Bukan Penerima Upah dan Bukan Pekerja (PBPU dan BP) pada tahun ini memang mengalami penurunan. ”Kami melihat penyerapan anggaran di tahun sebelumnya,” ujar Sri.
Di sisi lain, jumlah pekerja di Kulonprogo yang masih belum mendapat hak perlindungan juga masih banyak. Hingga tahun 2022 ini saja, Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kulonprogo mencatat ada sebanyak 2.715 pekerja yang belum mendapat BPJS Ketenagakerjaan.
Kepala Disnakertrans Kulonprogo Nur Wahyudi mengatakan, ada beberapa faktor yang membuat para perusahaan masih enggan memberikan perlindungan bagi pekerjanya. Hasil pengawasan pihaknya, sebagian perusahaan beralasan karena situasi pandemi dan merupakan perusahaan sektor kecil. Sehingga masih belum mampu untuk membayar iuran jaminan sosial setiap bulannya.
Dari hasil pendataan Disnakertrans Kulonprogo, lanjut Nur, jumlah perusahaan di Kulonprogo hingga akhir tahun 2021 sendiri berjumlah 322 perusahan dengan total pekerja sebanyak 16.818 orang. Kemudian dari jumlah tersebut ada sebanyak 14.103 pekerja yang sudah terlindungi jaminan sosial melalui keikutsertaan BPJS Ketenagakerjaan maupun BPJS Kesehatan. Sementara sisanya, atau sebanyak 2.715 pekerja dipastikan belum mendapat perlindungan apapun.
Mengingat perlindungan pekerja merupakan kewajiban bagi perusahaan, Nur mengaku pihaknya rutin melakukan monitoring kepada perusahaan di Kulonprogo maupun badan pemberi jaminan sosial. Upaya tersebut dilakukan agar perusahaan mengerti tentang kewajibannya serta pekerja paham tentang hak-haknya.
“Sebagian besar perusahaan yang belum memberikan perlindungan bagi pekerjanya memang kebanyakan perusahaan skala kecil. Namun perlu kami sampaikan bahwa ada pula beberapa perusahaan skala besar yang belum memberikan perlindungan bagi pekerjanya,” papar Nur. (inu/bah) Editor : Editor Content