Bupati Kulonprogo Sutedjo mengatakan, bagi wajib pajak pribadi harus melaporkan SPT-nya sebelum jatuh tempo atau tiga bulan setelah berakhirnya tahun pajak di tanggal 31 Maret 2022 nanti. Sementara untuk wajib pajak badan atau lembaga diwajibkan menyelesaikan laporan pajaknya paling lambat 30 April 2022 mendatang.
Sutedjo pun mengingatkan agar para aparatur sipil negara (ASN) pada wilayah yang dipimpinnya supaya wajib menyampaikan SPT-nya secara online melalui e-Filling. Sebab hal tersebut menjadi salah satu keputusan pemerintah pusat yang sesuai dengan Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 8 Tahun 2015. “ASN Kulonprogo harus segera menyampaikan e-Filing supaya menjadi contoh bagi masyarakat.” ujar Sutedjo disela kegiatan Pekan Panutan Penyampaian SPT Tahunan, Jumat (18/2) lalu.
Sementara itu, Kepala Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Wates Nashrul Asyir menyampaikan, pada situasi pandemi Covid-19 ini diakuinya memang memaksa banyak orang untuk mengurangi mobilitas. Untuk itu, pihaknya pun memberikan pelayanan pelaporan pajak secara daring melalui e-Filling. Sehingga wajib pajak tidak perlu datang ke kantor pajak karena aplikasi tersebut bisa diakses secara online dari rumah masing-masing.
Kemudian terkait dengan target penerimaan pajak KPP Pratama Wates pada tahun 2022, Nashrul menyampaikan besarannya mencapai Rp 220,46 miliar. Agar hal tersebut bisa terwujud, ia pun mengajak seluruh masyarakat Kulonprogo untuk taat membayar pajak. Sebab menurunnya kesadaran dan kepatuhan pajak merupakan salah satu bentuk kontribusi warga negara untuk mendukung pemulihan perekonomian Indonesia pasca Covid-19.
“Penyampaian SPT Tahunan oleh para tokoh masyarakat Kulonprogo diharapkan menjadi salah satu bentuk keteladanan yang dapat mendorong wajib pajak agar semakin patuh dan tertib menjalankan kewajiban perpajakannya,” terang Nashrul. (inu/bah) Editor : Editor Content