Jogja Sleman Bantul Gunungkidul Kulon Progo Sport Jogja 24 Jam Weekend Jateng Nusantara Internasional Ekonomi Education Expo Ramadan Sosok Opini Visual Report Urban Legend

Bentuk Perda Inisiatif Perlindungan Anak dan Perempuan

Editor Content • Rabu, 22 Desember 2021 | 16:03 WIB
KOMITMEN : Semiloka Kaukus Perempuan Parlemen DPRD Kulonprogo yang digelar DPRD Kulonprogo pada Sabtu (18/12).(IWAN NURWANTO/RADAR JOGJA)
KOMITMEN : Semiloka Kaukus Perempuan Parlemen DPRD Kulonprogo yang digelar DPRD Kulonprogo pada Sabtu (18/12).(IWAN NURWANTO/RADAR JOGJA)
RADAR JOGJA - Komitmen mewujudkan Kulonprogo sebagai Kabupaten Layak Anak (KLA) ditunjukkan kalangan legislatif. Yakni, dengan pembentukan Peraturan Daerah (Perda) Inisiatif Perlindungan Anak dan Perempuan oleh DPRD Kulonprogo. Perda itu nantinya juga bertujuan agar kekerasan terhadap anak dan perempuan bisa dicegah serta tidak ditelantarkan.

Ketua DPRD Kulonprogo Akhid Nuryati mengatakan, dibentuknya perda perlindungan anak dan perempuan itu merupakan salah satu upaya dari pihaknya untuk mencegah terjadinya kekerasan terhadap anak dan perempuan. Sebab, dari pengawasan legislatif sampai saat ini masih banyak ditemukan kasus-kasus tersebut.

Selain kasus kekerasan, pihaknya juga menemukan banyak anak dan perempuan yang ditelantarkan, karena belum mendapatkan hak-hak dasarnya seperti pendidikan dan kesehatan. Dengan masih adanya kasus-kasus tersebut, artinya sebuah sebuah wilayah bisa dikatakan belum mampu atau gagal dalam mewujudkan peningkatan kualitas bagi anak dan perempuan. ” Karena kondisi tersebut maka perlu upaya perlindungan dan pemenuhan hak-hak mereka.

Salah satunya dengan dibentuknya Perda yang diharapkan bisa menjadi payung hukum bagi pelayanan, perlindungan dan pemenuhan hak anak serta perempuan," ujar Akhid di sela Semiloka Kaukus Perempuan Parlemen DPRD Kulonprogo, Sabtu (18/12).

Ketua Kaukus Perempuan Parlemen DPRD Kulonprogo Ratna Purwaningsih menyampaikan, dalam realisasi perda perlindungan anak dan perempuan tersebut tentu legislatif tidak bisa bekerja sendiri. Untuk itu, dia juga meminta agar pemerintah dan masyarakat agar bisa membantu menyuarakan dan merealisasikan perda tersebut."Kami mendorong dinas pendidikan dan dinas sosial untuk mendongkrak anggaran terkait dengan upaya pemenuhan hak-hak tersebut. Karena mereka merupakan OPD yang bertanggung jawab," terang Ratna.

Kepala Bidang Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Dinas Sosial Kulonprogo Ernawati Sukeksi menyatakan, dengan adanya Perda Perlindungan Anak dan Perempuan tersebut harapannya bisa menjadi jembatan untuk melahirkan peraturan bupati (Perbup). Terlebih lagi sebelumnya Kulonprogo juga telah diakui sebagai kabupaten layak anak oleh pemerintah pusat.

Selain di tingkat kabupaten, kini pemerintah juga terus menggenjot agar realisasi kabupaten layak anak bisa turun hingga tingkat kalurahan. Sehingga harapannya pencegahan kasus kekerasan serta pemenuhan hak-hak bagi anak dan perempuan bisa diwujudkan dari level paling bawah. "Untuk kalurahan layak anak di Kulonprogo sudah ada dua kalurahan yang menjadi model, yakni Banjarharjo, Kalibawang dan Tanjungharjo, Nanggulan," papar Ernawati. (inu/din) Editor : Editor Content
#KLA #DPRD kulonprogo #perda