Jogja Sleman Bantul Gunungkidul Kulon Progo Sport Jogja 24 Jam Weekend Jateng Nusantara Internasional Ekonomi Education Expo Ramadan Sosok Opini Visual Report Urban Legend

Satpol PP Temukan Puluhan Botol Mihol hingga Ikan Berformalin

Editor Content • Sabtu, 15 Mei 2021 | 04:53 WIB
Photo
Photo
RADAR JOGJA - Selama Ramadan 1442 Hijriah kemarin, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kulonprogo berhasil mengamankan puluhan botol minuman beralkohol (mihol) dan makanan berbahaya. Barang-barang tersebut diamankan dari hasil razia yang digelar pada beberapa wilayah di Kulonprogo.

Kepala Satpol PP Kulonprogo, Sumiran mengatakan bahwa makanan berbahaya yang disita berupa ikan asin. Ikan asin tersebut diketahui mengandung formalin dengan kadar yang melampaui batas untuk bahan pengawet.Adapun ikan asin yang disita, yakni jenis blebekan seberat 1,5 kilogram dari salah satu pedagang di Pasar Bendungan, Kapanewon Wates. Serta ikan teri seberat 0,5 kilogram dari pedagang di Pasar Glaeng, Kapanewon Temon.

Terkait tindakan yang dilakukan pihaknya atas temuan tersebut. Sumiran menyatakan bahwa ikan-ikan berformalin tersebut kini sudah diamankan petugas dan rencananya akan dikembalikan ke pihak supplier."Ikan-ikan ini sementara kami segel dan akan ditukarkan kembali kepada pihak supplier," ujar Sumiran, Kamis (13/5).

Selain temuan makanan berbahaya, Satpol PP Kulonprogo juga mengamankan 35 botol mihol berbagai merek yang berhasil diamankan dari warung di wilayah Padukuhan Ngestiharjo, Kapanewon Wates. Miras-miras tersebut disita karena diketahui penjual tidak memiliki ijin edar.

Terhadap pedagang kini juga telah diberikan surat pemanggilan dan rencananya akan diberikan sanksi sesuai peraturan yang berlaku."Setelah lebaran rencananya akan kami limpahkan ke pengadilan negeri Kulonprogo," tegas Sumiran.

Sebelumnya, Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Jogjakarta melakukan pengecekan atau intensifikasi terhadap jajanan takjil yang dijual di Alun-alun Wates. Dari 22 sampel jajanan yang di tes satu sampel yang dijual pedagang diketahui mengandung zat berbahaya Rhodamin B.

Koordinator Substansi BPOM Jogjakarta, Aris Hidayat mengatakan adapun temuan jajanan yang mengandung zat berbahaya tersebut yakni pada jenis kerupuk slondok. Makanan yang dijual oleh salah satu pedagang di Alun-alun Wates tersebut diketahui mengandung zat pewarna berbahaya Rhodamin B.

Dia menjelaskan, Rhodamin B merupakan salah satu zat pewarna yang dilarang penggunaannya untuk makanan. Sebab zat tersebut merupakan jenis pewarna tekstil dan kosmetik yang berbahaya apabila dikonsumsi dalam jangka waktu lama. "Kami lakukan pengecekan kepada 22 sampel dan satu  sampel jajanan mengandung pewarna yang dilarang yaitu Rhodamin B," ujarnya beberapa waktu lalu. (inu/pra) Editor : Editor Content
#razia mihol #Kulonprogo