Jogja Sleman Bantul Gunungkidul Kulon Progo Sport Jogja 24 Jam Weekend Jateng Nusantara Internasional Ekonomi Education Expo Ramadan Sosok Opini Visual Report Urban Legend

Ratusan Perusahaan di Kulonprogo Belum Bayarkan THR

Editor News • Jumat, 9 April 2021 | 23:09 WIB
BELUM: Pada medio 2020 lalu diketahui ratusan perusahaan di Kulonprogo yang belum membayarkan tunjangan hari raya (THR) kepada karyawannya. (DOK.RADAR JOGJA)
BELUM: Pada medio 2020 lalu diketahui ratusan perusahaan di Kulonprogo yang belum membayarkan tunjangan hari raya (THR) kepada karyawannya. (DOK.RADAR JOGJA)
RADAR JOGJA- Pada medio 2020 lalu diketahui ratusan perusahaan di Kulonprogo yang belum membayarkan tunjangan hari raya (THR) kepada karyawannya. Situasi pandemi menjadi alasan perusahaan tidak memberikan salah satu hak karyawan tersebut.

Kepala Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kulonprogo, Nur Wahyudi menjelaskan, total ada sekitar 260-an perusahaan di tahun lalu yang belum membayar THR kepada karyawannya. Dari total perusahaan di Kulonprogo yang berjumlah 300.

Sementara yang sudah melaporkan pembayaran THR ada sebanyak 40 perusahaan. Jika dikonversikan menjadi jumlah pekerja diketahui baru 12.000 orang yang sudah menerima THR di tahun 2020.

"Dari 300-an perusahaan yang terdaftar di kami. Hanya 40 yang melaporkan penyampaian THR di tahun lalu," ujarnya  saat dihubungi, Jumat (9/4).

Nur Wahyudi menuturkan,  rata-rata alasan perusahaan di Kulonprogo tidak memberikan THR kepada karyawannya karena pandemi Covid-19. Kondisi tersebut membuat pendapatan perusahaan turun drastis. Sehingga hanya mampu menjalankan operasional perusahaan saja.

Dengan sedikitnya jumlah perusahaan yang tidak membayarkan THR kepada karyawannya tersebut. Membuat tingkat kepatuhan perusahaan di Kulonprogo terhadap pemberian hak kepada pekerja masuk kategori rendah.

"Namun demikian ratusan perusahaan itu tidak semuanya aktif. Ada yang sudah lama tidak beroperasi dan ada pula yang belum melapor. Seperti UMKM yang sebenarnya sudah bayar tapi tidak laporan," katanya.

Sementara perusahaan yang  yang  pembayaran THR kepada karyawan rata-rata merupakan perusahaan besar. Seperti pabrik rokok, wig dan garmen.

Nur  Wahyudi mengatakan, hingga saat ini pihaknya belum memberikan sanksi kepada perusahaan yang belum membayarkan THR. Namun dia selalu mendorong agar perusahaan bisa menjalankan kewajibannya untuk memberikan hak kepada pekerja. Yakni dengan selalu berkomunikasi intens kepada HRD perusahan.

Kemudian di medio 2021, dia menyatakan pihaknya masih menunggu surat edaran dari Kementerian Tenaga Kerja terkait dengan pembayaran THR. Apakah wajib dibayarkan secara penuh atau bisa dibayarkan sebagian. Rencananya Disnakertrans Kulonprogo akan mendirikan posko aduan bagi pekerja apabila tidak menerima THR.

"Saat ini kami juga masih menunggu turunnya surat edaran dari kementerian terkait pembayaran THR yang pada tahun ini harus wajib dibayarkan penuh," katanya. (inu) Editor : Editor News