Kasubag Humas Polres Sleman, Iptu I Nengah Jeffery mengungkapkan, aksi pencurian dilakukan EP pada 24 Oktober lalu sekitar pukul 07.00. Pelaku menyasar rumah kosong di Padukuhan Sidoharjo, yang tengah ditinggal oleh pemiliknya, Ariyadi,48.
Dari hasil kejahatan tersebut, pelaku mencuri satu buah gelang emas, satu buah cincin emas dan sepasang anting-anting emas. ”Modusnya mengetuk pintu rumah guna memastikan bahwa rumah sedang ditinggal penghuni,” jelas Jeffery Rabu (9/12).
Pelaku, awalnya ini ingin melayat ke rumah rekannya. Saat di tengah perjalanan, pelaku mengaku ingin mencari salak. Saat itu pelaku melihat rumah, untuk kemudian mengetuk pintu rumah untuk memastikan rumah kosong. ”Pelaku kemudian mengambil barang berharga di rumah tersebut,” terang Jeffery.
Setelah mendapat laporan korban dan mencari keterangan saksi-saksi, polisi kemudian berhasil mengamankan EP pada Selasa (1/12). Pelaku ditangkap di kediamannya dengan barang bukti emas curian yang masih disimpan oleh pelaku. Atas kejahatan yang dilakukan, EP di jerat Pasal 362 KUHP dengan ancaman penjara 5 tahun.
Sebelumnya, EP juga pernah terjerat kasus pencurian handphone dan laptop di wilayah Pajangan, Bantul dan baru pada Agustus 2019 lalu keluar dari penjara.
Sementara dari keterangan pelaku, EP berkilah bahwa niatnya mencuri dilakukan secara spontan karena melihat kesempatan untuk mencuri rumah kosong. Pelaku yang berprofesi sebagai tukang pembuat sapu ini sebelumnya melakukan aksi pencurian untuk mencukupi kebutuhan sehari-hari.
Namun, pada aksinya di Samigaluh, EP mengaku bahwa emas hasil curiannya ingin diberikan kepada gebetannya. Belum sempat diterima, pelaku sudah terlebih dahulu ditangkap petugas.
“Kalau selama ini barang hasil curian saya jual di Facebook, tapi kalau yang kemarin belum saya jual karena rencananya akan saya berikan kepada calon pacar,” ungkap EP. (inu/bah)
Editor : Editor Content