Jogja Sleman Bantul Gunungkidul Kulon Progo Sport Jogja 24 Jam Weekend Jateng Nusantara Internasional Ekonomi Education Expo Ramadan Sosok Opini Visual Report Urban Legend

Pemerintah Larang Perburuan di Alam Liar

Editor News • Senin, 13 Februari 2017 | 21:07 WIB
Petugas melakukan pemeriksaan satwa yang akan dilepasliarkan di Taman Nasional Baluran Banyuwangi. Pemeriksaan di WRC Jogja, Sendangsari, Pengasih. (Foto: Hendri Utomo/Radar Jogja Online)
Petugas melakukan pemeriksaan satwa yang akan dilepasliarkan di Taman Nasional Baluran Banyuwangi. Pemeriksaan di WRC Jogja, Sendangsari, Pengasih. (Foto: Hendri Utomo/Radar Jogja Online)
RADARJOGJA.CO.ID - Kepala Seksi Konservasi Wilayah I BKSDA Jogjakarta Untung Suripto menegaskan, perburuan dan perdagangan satwa liar menyebabkan punahnya satwa di habitat aslinya. Upaya terpenting menghentikan perburuan dan perdagangan satwa liar adalah penegakan hukum yang menimbulkan efek jera bagi pelakunya.

"Kedua jenis satwa yang akan dilepasliarkan ini merupakan satwa yang dilindungi UU 5/1990 tentang konservasi sumber daya alam hayati dan ekosistemnya," kata Untung. Pelaku sudah diadili di Pengadilan Negeri Bantul. PN Bantul telah menjatuhkan hukuman kepada pelaku Muhammad Sulvan.

"Satwa sitaan kemudian diserahkan ke negara dan dilakukan pelepasliaran (release) di habitat aslinya. BKSDA Jogjakarta berharap dengan pelepasliaran satwa ini akan menumbuhkan kesadaran masyarakat dan meningkatkan kesejahteraan satwa dan populasi di habitat aslinya," jelasnya.

Taman Nasional Baluran Banyuwangi dipilih dengan pertimbangan faktor habitat merak jawa dan ular piton memang di kawasan tersebut. "Sebelum dilepasliarkan satwa-satwa ini telah menjalani pemeriksaan akhir.

Kemudian dilakukan penandaan individu dengan microchip yang ditanam di dalam tubuh satwa serta untuk merak dilakukan tagging dan pewarnaan pada sebagian bulu sayap guna memudahkan tim monitoring untuk pengamatan setelah dilepasliarkan," kata Untung. (tom/iwa/mar) Editor : Editor News
#hewan langka #BKSDA #Kulonprogo