Jogja Sleman Bantul Gunungkidul Kulon Progo Sport Jogja 24 Jam Weekend Jateng Nusantara Internasional Ekonomi Education Expo Ramadan Sosok Opini Visual Report Urban Legend

Kapolres Kulonprogo Cabut Surat Edaran

Administrator • Selasa, 20 Desember 2016 | 14:14 WIB
Ilustrasi Foto Dokumen Radar Jogja Online
Ilustrasi Foto Dokumen Radar Jogja Online
RADARJOGJA.CO.ID - KULONPROGO - Kapolres Kulonprogo AKBP Nanang Djunaedi mendapat teguran Kapolri Jenderal Tito Karnavian, terkait Surat Edaran (SE) merujuk fatwa MUI yang mengharamkan pemakaian atribut non-muslim. Setelah mendapat instruksi langsung dari Kapolri, SE tersebut sudah dicabut.


SE itu sedianya akan ditujukan kepada seluruh perusahaan di Kulonprogo. Ditegas Nanang, SE tersebut belum disampaikan kepada pimpinan perusahaan, berikut tembusannya. SE juga belum berbentuk fisik, baru sebatas koordinasi melalui WA antar-Kapolsek.


"SE berisi imbauan tersebut sudah dicabut sesuai instruksi pimpinan (Kapolri). Suratnya juga belum diedarkan, ke Polda DIJ juga belum," kata Nanang Djunaedi, Senin (19/12).


Dijelaskan, SE tertanggal 17 Desember 2016 itu ada tiga rujukan yang digunakan. Pertama UU RI 2/2002 tentang Polri, kedua Fatwa MUI 56/2016 tentang Hukum Menggunakan Atribut Keagamaan Non-Muslim. Ketiga, Kirsus Sat Intelkam Polres Kulonprogo tentang Pam Natal dan Tahun Baru 2017.


Kapolri Jenderal (Pol) Tito Karnavian menegur Kapolres Kulonprogo dan Kapolres Metro Bekasi Kota karena SE itu mencantumkan fatwa MUI sebagai referensi dasar rujukan.


Kapolri menilai, fatwa MUI itu sebatas menjadi rujukan kepolisian dari tingkat pusat hingga ke daerah untuk berkoordinasi. Bukan untuk diterapkan atau menjadi aturan di setiap daerah. Kapolres kedua daerah tersebut akhirnya diminta untuk mencabut surat edaran yang dikeluarkan. (tom/iwa/mar)

Editor : Administrator
#Kapolda DIY #POLDA DIY #Mabes Polri #polres kulonprogo