Menurutnya, sejauh ini pemerin-tah Desa Banyuroto ataupun Pemdes Sendangsari belum per-nah mengajukan perubahan fungsi tanah kas desa terkait ren-cana pendirian pabrik penggi-langan batu di Desa Banyuroto yang berbatasan dengan Desa Sendangsari. "Itu kan peralihan fungsi tanah kas desa dari perta-nian ke industry. Harus ada re-komendasi dari gubernur," ujarnya. Pemkab Kulonprogo sendiri saat ini memang tengah men-gusulkan perubahan fungsi tanah kas desa untuk pemukiman warga yang terdampak bandara di enam desa di Kecamatan Te-mon. Masing-masing tanah kas desa Palihan, Jangkaran, Glagah, Kebonrejo, Janten dan Sindutan. "Setahu saya, baru itu (lokasi bandara) yang diajukan," ujarnya.
Sementara itu, Kepala Desa Sendangsari Sumbogo menyata-kan, lokasi pabrik penggilingan batu yang disoal warga berada di Desa Banyuroto, Kecamatan Nang-gulan. Bukan di Desa Sendangs-ari, Pengasih. Kebetulan lokasi itu memang terpisah dengan wi-layah Banyuroto yang berbatasan langsung dengan Sendangsari."Lokasinya di Banyuroto, namun kebetulan berbatasan dengan wilayah Sendangsari," katanya.
Dijelaskan, Pemdes Sendangsari telah menyerahkan sepenuhnya kepada warga untuk menyikapi rencana pendirian pabrik tersebut. Desa siap mendukung apa pun langkah dan keinginan warga. "Sepertinya warga yang keberatan karena akan ada dampak debu yang bakal timbul. Dan itu juga baru rencana, masih menunggu izin dari PT Madukismo yang selama ini menyewa lahan itu untuk perkebu-nan tebu," jelasnya. (tom/laz/ong) Editor : Editor News