Jogja Sleman Bantul Gunungkidul Kulon Progo Sport Jogja 24 Jam Weekend Jateng Nusantara Internasional Ekonomi Education Expo Ramadan Sosok Opini Visual Report Urban Legend

Penggilingan Batu, Penggunaan Tanah Kas Desa Harus Izin Gubernur

Editor News • Rabu, 30 Desember 2015 | 18:21 WIB
Photo
Photo
KULONPROGO - Penggunaan dan perubahan peruntukan tanah kas desa harus seizin dan menda-patkan rekomendasi dari guber-nur. Artinya, pengalihan fungsi tanah kas desa tidak bisa secara serta merta dibuat oleh pemerin-tah daerah. Hal itu disampaikan Kabid Pemerintahan Desa BPMDPKB Sugimo menanggapi rencana pendirian pabrik penggilingan bantu di Banyuroto, Nanggulan, Kulonprogo. Menurutnya, tidak mudah untuk melakukan alih fungsi peruntukan tanah kas desa, karena minimal harus ada rekomendasi dari gubernur."Sampai saat ini kami belum mendapat tembusan dari Pemdes Banyuroto, terkait rencana pen-dirian pabrik penggilingan batu. Perubahan fungsi tanah kas desa juga harus mendapat izin dari gubernur," katanya kemarin (29/12).
Menurutnya, sejauh ini pemerin-tah Desa Banyuroto ataupun Pemdes Sendangsari belum per-nah mengajukan perubahan fungsi tanah kas desa terkait ren-cana pendirian pabrik penggi-langan batu di Desa Banyuroto yang berbatasan dengan Desa Sendangsari. "Itu kan peralihan fungsi tanah kas desa dari perta-nian ke industry. Harus ada re-komendasi dari gubernur," ujarnya. Pemkab Kulonprogo sendiri saat ini memang tengah men-gusulkan perubahan fungsi tanah kas desa untuk pemukiman warga yang terdampak bandara di enam desa di Kecamatan Te-mon. Masing-masing tanah kas desa Palihan, Jangkaran, Glagah, Kebonrejo, Janten dan Sindutan. "Setahu saya, baru itu (lokasi bandara) yang diajukan," ujarnya.
Sementara itu, Kepala Desa Sendangsari Sumbogo menyata-kan, lokasi pabrik penggilingan batu yang disoal warga berada di Desa Banyuroto, Kecamatan Nang-gulan. Bukan di Desa Sendangs-ari, Pengasih. Kebetulan lokasi itu memang terpisah dengan wi-layah Banyuroto yang berbatasan langsung dengan Sendangsari."Lokasinya di Banyuroto, namun kebetulan berbatasan dengan wilayah Sendangsari," katanya.
Dijelaskan, Pemdes Sendangsari telah menyerahkan sepenuhnya kepada warga untuk menyikapi rencana pendirian pabrik tersebut. Desa siap mendukung apa pun langkah dan keinginan warga. "Sepertinya warga yang keberatan karena akan ada dampak debu yang bakal timbul. Dan itu juga baru rencana, masih menunggu izin dari PT Madukismo yang selama ini menyewa lahan itu untuk perkebu-nan tebu," jelasnya. (tom/laz/ong) Editor : Editor News
#penggilingan batu #tanah kas desa #kuonprogo