Perwira menengah ini me-ngatakan, dengan penandatan-ganan MoU secara tidak lang sung telah memberikan kepastian kepada masyarakat untuk bisa berobat di rumah sakit saat men-galami laka lantas. "Pihak RS juga tidak perlu ragu atau kha-watir dalam memberikan pe-nanganan terhadap korban laka lantas, karena biayanya sudah ditanggung JR," ucapnya.
Kepala Cabang Jasa Raharja DIJ I Ketut Suardika mengatakan, MoU dilakukan dengan fokus penanganan korban laka lantas, sehingga lebih baik dari sebe-lumnya. Pasalnya, dalam MoU juga sudah sudah ada kepastian jaminan penanganan dari kepo-lisian, rumah sakit dan instansi terkait bagi korban."Kerja sama ini akan memper-mudah korban laka lantas menda-patkan jaminan perawatan, mengingat seluruh instansi ter-kait sudah terintegrasi. Ketika ada korban laka lantas yang di-bawa ke rumah sakit, rumah sakit tidak perlu lagi bertanya siapa yang jamin karena sudah dijamin Jasa Raharja," katanya. Secara teknis, keluarga korban laka lantas yang dirawat di RS bisa melapor ke kantor polisi terdekat. (tom/laz/ong) Editor : Editor News