Berangkat dari situ, Pemkab Gunungkidul akanmenertibkan usaha laundry. Pasalnya, sebagian besar air limbah hasil cucian mereka dibuang di sembarang tempat sehingga detergen yang digunakan potensial membahayakan lingkungan.
Kepala Kantor Pengendalian Dampak Lingkungan (Kapedal) Gunungkidul Irawan Jatmiko mengatakan, dari hasil penelusuran banyak ditemukan kasus air limbah laundry hanya dibuang ke saluran air hujan. "Jika tidak mampu membeli mesin pengolahan limbah, pengusaha laundy idealnya memiliki tampungan limbah sendiri, jadi sisa detergen tidak langsung dibuang ke selokan," kata Irawan, kemarin (22/5).
Dia menjelaskan, limbah yang dihasilkan pengusaha laundry sebelum dibuang seharusnya diendapkan terlebih dahulu. Dengan begitu, bahan kimia seperti kandungan fosfat dari detergen tidak merusak tanah.
"Setelah minimal dua hari, airbaru boleh dibuang. Limbah detergen juga tidak boleh dibuang di Instalasi Pembuangan Limbah (IPAL) komunal, IPAL terpusat, sungai, maupun saluran air hujan," ungkapnya.
Irawan menjelaskan, tampungan pengelolaan sisa detergen bisa dibuat dengan menggunakan drum-drum kecil. Menurutnya, berdasarkan Perda Nomor 45 Tahun 2011 tentang Pengolahan Air Limbah menyatakan air limbah industi sebelum dibuang ke media lingkungan harus diolah terlebih dahulu. "Pengusaha jasa cuci ini akan kita data untuk mempermudah memberikan penjelasan," ujarnya.
Sementara itu, Kepala Kantor Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu (KPMPT) Gunungkidul Azis Saleh mengungkapkan, dari puluhan jasa pengusaha laundry yang ada, baru sedikit yang memiliki izin HO (gangguan).
"Dari tahun 2010 hingga hingga sekarang baru ada lima pengusaha yang mengajukan izin HO," kata Azis.
Oleh karena itu, bersama dengan Satpol PP dan Kapedal akan segera melakukan pemetaan jumlah pengusaha laundry. Dengan demikian, penanganan perizinan dan pengendalian limbah dapat dilakukan. "Kita akan layangkan surat agar para pengusaha segera mengurus izin, jika surat tersebut tidak dihiraukan, kita lakukan penindakan bersama Satpol PP," terangnya.
Salah satu pengusaha laundry Erwin Hidayat mengaku sudah menerapkan pola pengolahan air limbah sisa detergen sesuai aturan. Tampungan sejenis septic tank untuk mengendapkan detergen. Pihaknya juga telah mengantongi izin HO. "Kalau pengusaha laudry lain saya tidak tahu," ucapnya.(gun/ila/ong) Editor : Administrator