Jogja Sleman Bantul Gunungkidul Kulon Progo Sport Jogja 24 Jam Weekend Jateng Nusantara Internasional Ekonomi Education Expo Ramadan Sosok Opini Visual Report Urban Legend

Pecinta Marshmallow Wajib Perhatikan Ini! BPOM Temukan 9 Marshmallow Mengandung Babi, Termasuk Sudah Bersertifikat Halal, Ini Dia Daftarnya

Bahana. • Rabu, 23 April 2025 | 02:29 WIB
Marshmallow
Marshmallow

RADAR JOGJA - Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) bersama Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) baru saja mengungkap sembilan produk pangan olahan di Indonesia diketahui mengandung unsur babi, tujuh diantaranya sudah mengantongi sertifikat halal.

Pengumuman ini disampaikan oleh Kepala BPJPH, Ahmad Haikal Hasan, dalam konferensi pers yang digelar di Jakarta pada Senin (21/4/2025). 

Ia menjelaskan bahwa dari sembilan batch produk yang diuji, tujuh batch berasal dari produk bersertifikat halal, sementara dua lainnya belum bersertifikat.

"Temuan ini berdasarkan hasil uji laboratorium terhadap DNA dan/atau peptida spesifik babi atau porcine," kata Ahmad Haikal Hasan.

Produk-produk yang dimaksud didominasi oleh jenis manisan kenyal seperti marshmallow, dan di antaranya cukup dikenal di pasaran.

Berikut daftar lengkap produk yang ditemukan mengandung unsur babi:

1. Corniche Fluffy Jelly Marshmallow (rasa leci, jeruk, stroberi, anggur)

2. Corniche Apple Teddy Marshmallow (marshmallow rasa apel berbentuk teddy bear)

3. ChompChomp Car Mallow (marshmallow bentuk mobil)

4. ChompChomp Flower Mallow (marshmallow bentuk bunga)

5. ChompChomp Mini Marshmallow (marshmallow bentuk tabung)

6. Hakiki Gelatin (bahan tambahan pangan pembentuk gel)

7. Larbee-TYL Vanilla Marshmallow Filling (marshmallow isi selai vanila)

8. AAA Marshmallow Rasa Jeruk

9. SWEETME Marshmallow Rasa Cokelat

Data ini juga telah dipublikasikan secara resmi dan dapat diakses publik melalui situs BPJPH di https://bpjph.halal.go.id/detail/siaran-pers.

Sebagai tindak lanjut, BPJPH menjatuhkan sanksi terhadap tujuh produk yang sudah bersertifikat halal, berupa penarikan dari peredaran.

Sanksi ini sesuai dengan ketentuan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Jaminan Produk Halal.

Sementara itu, untuk dua produk tanpa sertifikat halal yang diduga memberikan data tidak benar saat registrasi, BPOM memberikan peringatan keras dan menginstruksikan pelaku usaha untuk segera menarik produk dari pasar.

Tindakan ini mengacu pada Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan dan PP Nomor 69 Tahun 1999 tentang Label dan Iklan Pangan.

Ahmad Haikal Hasan juga mengingatkan bahwa sertifikat halal bukan sekadar formalitas administratif.

“Sertifikasi halal adalah bentuk komitmen hukum dan harus diimplementasikan secara konsisten dalam proses produksi agar kehalalan produk terjaga dari waktu ke waktu,” tegasnya.

Ia juga menambahkan pentingnya peran masyarakat dalam membantu pengawasan ini.

Deputi Bidang Pengawasan Produk Pangan Olahan BPOM, Elin Herlina, turut hadir dalam konferensi pers tersebut. Ia menyatakan bahwa temuan ini merupakan hasil dari kolaborasi aktif antara BPOM dan BPJPH dalam mengawasi kehalalan produk pangan di Indonesia.

“Kami bersama BPJPH terus berkoordinasi dalam pengawasan peredaran produk pangan, terutama terhadap klaim halal,” ujar Elin.

Dalam pernyataan terpisah, Kepala BPOM Taruna Ikrar juga menegaskan komitmen lembaganya dalam memastikan produk yang beredar di masyarakat benar-benar aman dan halal.

Ia mendorong masyarakat untuk aktif melaporkan jika menemukan produk yang mencurigakan.

“Pengawasan akan terus ditingkatkan. Jika masyarakat menemukan produk yang diragukan kehalalannya, jangan ragu untuk melapor ke BPOM,” ujar Taruna.

Penulis: Abel Alma Putri

Editor : Bahana.
#bpjph #Halal #Marshmallow mengandung babi #dna #BPOM #babi