Dikritik terkait MBG kering, Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) mengklaim makanan yang disetorkan telah sesuai dengan angka kecukupan gizi sasaran. Kepala SPPG Margomulyo, Seyegan, Joni Prasetyo kebijakan ini sesuai arahan dari Badan Gizi Nasional (BGN). Sasarannya tidak hanya siswa, tetapi juga ibu hamil hingga akhir 2025 ini.
"Kami memang langsung tancap gas. Telah dilakukan koordinasi intensif dengan kepala sekolah maupun penanggungjawab penerima manfaat," terangnya dikonfirmasi, Kamis (25/12).
Untuk SPPG Margomulyo sendiri, MBG disalurkan pada Senin hingga Rabu (28-31/12). Alokasi selama tiga hari ini untuk memenuhi kebutuhan MBG selama libur sekolah.
Mekanismenya siswa tetap hadir ke sekolah sesuai jadwal yang telah dikoordinasikan dengan sekolah. Menu yang diberikan berupa makanan kering sebagai upaya menjaga keamanan pangan dan mutu gizi. Misalnya, buah, roti, dan susu. "Ini sesuai dengan perhitungan angka kecukupan gizi dan standar program MBG," katanya.
Dalam penggunaan menu kering ini, BGN disebut telah memberikan arahan untuk bermitra dengan UMKM lokal. Susu hanya menggunakan susu sapi full cream, hingga tidak diperkenankan menggunakan produk ultra processed food (UPF).
Menurutnya, penentuan menu merupakan kewenangan ahli gizi. Jadi, setiap perubahan menu oleh mitra atau yayasan tanpa konfirmasi resmi tidak diperkenankan.
“Jika terdapat perubahan menu tanpa koordinasi dengan ahli gizi maka harus ditolak. Apabila terjadi pelanggaran, sanksi akan diberikan kepada SPPG sebagai penanggung jawab,” katanya.
Kepala Kantor Pelayanan Pemenuhan Gizi (KPPG) Wilayah Jogja dan Jawa Tengah Selatan Harsono Budi Waluyo mengatakan,merujuk Surat Edaran Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Nomor 8 Tahun 2025 tentang pelayanan program MBG pada libur akhir tahun 2025. Ditegaskan pelayanan program MBG bagi sasaran ibu hamil, ibu menyusui dan anak
balita rentang usia 12-59 bulan tetap berlangsung selama periode libur. Adapun pelaksanaan dilakukan melalui posyandu atau titik kumpul yang disepakati.
Sedangkan bagi sasaran peserta didik dilakukan berdasarkan kesediaan dan kesepakatan dengan pihak sekolah. "SPPG wajib koordinasi dan menanyakan kesediaan pihak sekolah," jelasnya.
Dalam SE tersebut juga diatur guna mempertimbangkan hak libur koordinator MBG di sekolah, SPPG diperbolehkan melakukan penggabungan jadwal distribusi menu makanan atau bundling. Pemberlakuan ini disesuaikan untuk kebutuhan maksimal tiga hari sekaligus dalam satu kali pengantaran.
Lalu, BGN juga memberikan beberapa alternatif kepada SPPG, satunya sistem pengantaran ke sekolah dengan paket makanan kemasan. Komposisi menu makanan dalam bentuk paket tetap memperhatikan standar gizi serta aman dikonsumsi sesuai daya simpan pangan. "Sudah ada paduan teknis pelaksanaan bagi SPPG. Di situ lengkap," jelasnya.
Diterangkan, paket makanan kemasan yang dimaksud adalah makanan siap makan yang diproduksi atau diolah dan dilakukan pengemasan di SPPG. Seperti dikemas dalam wadah atau box dengan menerapkan standar keamanan pangan dan kaidah pemenuhan gizi seimbang. (del/fid)
Editor : Heru Pratomo