Jogja Sleman Bantul Gunungkidul Kulon Progo Sport Jogja 24 Jam Weekend Jateng Nusantara Internasional Ekonomi Education Expo Ramadan Sosok Opini Visual Report Urban Legend

PBI Bisa Aktif Kembali jika Disetujui Kemensos, DPRD Purworejo Minta Pencoretan Data JKN Tak Ganggu Layanan Kesehatan

Muhammad Hafied • Jumat, 11 Juli 2025 | 10:30 WIB
Ketua DPRD Purworejo Tunaryo.
Ketua DPRD Purworejo Tunaryo.

 

 

PURWOREJO - Sebanyak 8.201 warga Kabupaten Purworejo tersisih dari data jaminan kesehatan nasional (JKN) segmen penerima bantuan iuran (PBI). Kepala BPJS Kesehatan Kantor Cabang Kebumen Mujiatin mengatakan, penerima manfaat JKN segmen PBI masih berkesempatan dapat diusulkan kembali seperti semula.

Kendati begitu, ada beberapa kriteria dan peryaratan yang harus terpenuhi. Di antaranya peserta yang telah dinonaktifkan masuk dalam daftar per Mei 2025.

Lalu, berdasar hasil verifikasi lapangan oleh petugas terbukti kategori masyarakat miskin atau rentan miskin. Kemudian, kondisi medis peserta sedang mengalami penyakit kronis atau dalam kondisi darurat medis.

Kepala BPJS Kesehatan yang menaungi area Kebumen, Purworejo dan Banjarnegara itu mengatakan, masyarakat dapat mengajukan aktivasi kembali ke Dinas Sosial setempat dengan menyertakan dokumen pendukung. Termasuk surat keterangan sedang membutuhkan layanan kesehatan.

"BPJS Kesehatan mengaktifkan kembali status kepesertaan jika dari Kementerian Sosila menyetujui. Peserta juga dinyatakan memenuhi syarat," terangnya, Kamis (10/7).

Menanggapi hal ini Ketua DPRD Purworejo meminta akses layanan kesehatan tetap menjadi skala prioritas. Dia tak ingin adanya kebijakan penonaktifan peserta PBI, justru mengganggu masyarakat dalam memperoleh hak dasar.

Tunaryo menyatakan, pencoretan warga Purworejo sebagai peserta JKN tidak bisa dianggap enteng. Dia meminta eksekutif bergerak cepat dengan memastikan layanan kesehatan dapat diakses, utamanya bagi kelompok rentan dari masyarakat kurang mampu.

"Kesehatan itu apapun alasannya nomor satu. Harus dipastikan semua kebutuhan kesehatan masyarakat tercover dengan baik," tandasnya.

Seperti diketahui, Menteri Sosial telah mengeluarkan surat keputusan Nomor 80 Tahun 2025. Surat tersebut berisi penetapan penerima bantuan iuran jaminan kesehatan yang berlaku per 1 Juni 2025.

Baca Juga: New England Revolution 0-2 Inter Miami, Sepasang Gol Lionel Messi Catatkan Rekor Baru di MLS

Di mana, iuran wajib JKN 8.201 warga Purworejo tidak lagi dibiayai negara. Kebijakan ini menyusul munculnya data tunggal sosial dan ekonomi nasional (DTSEN) sebagai pengganti data terpadu kesejahteraan sosial (DTKS) yang menjadi dasar penetapan penerima PBI.

Tunaryo meminta, pencoretan data JKN bukan sebagai alasan masyarakat tidak dapat mendapat layanan kesehatan. Dia tak ingin layanan masyarakat Purworejo terganggu hanya gegara penyesuaian basis data penerima manfaat dari kementerian terkait.

 Baca Juga: Catat!! Berikut Jadwal Operasi Patuh Progo 2025 serta 7 Poin Prioritas Yang Dicari

Tunaryo menegaskan program JKN sejatinya hadir untuk memberikan layanan kesehatan bagi rakyat secara adil dan merata. Oleh karena itu, pemerintah daerah perlu menjamin hak setiap warga atas kesehatan.

Di lain sisi, BPJS Kesehatan bersama pemerintah juga diminta pro aktif memberikan informasi siapa saja yang dicoret dari data PBI. "Jangan sampai ada krisis layanan kesehatan. Sebab kesehatan masuk layanan dasar yang perlu diperhatikan. Ini soal nyawa," ujar politisi PDI Perjuangan itu. (fid/pra)

Editor : Heru Pratomo
#Kesehatan #DPRD Purworejo #PBI #jkn #BPJS Kesehatan