RADAR JOGJA - Kurang tidur tidak hanya menyebabkan kelelahan, tetapi juga dapat meningkatkan risiko penyakit jantung.
Para ahli kesehatan memperingatkan bahwa kebiasaan tidur yang buruk dapat berdampak serius pada sistem kardiovaskular, termasuk tekanan darah tinggi, gangguan irama jantung, dan peningkatan risiko serangan jantung.
Menurut penelitian terbaru dari American Heart Association (AHA), individu yang tidur kurang dari enam jam per malam memiliki risiko lebih tinggi terkena penyakit jantung dibandingkan mereka yang mendapatkan tidur cukup, yaitu sekitar tujuh hingga sembilan jam per malam.
Kurang tidur dapat menyebabkan peradangan dalam tubuh, meningkatkan kadar hormon stres seperti kortisol, serta memengaruhi regulasi gula darah yang dapat berkontribusi terhadap penyakit jantung.
“Ketika seseorang kurang tidur, tekanan darah cenderung tetap tinggi dalam waktu yang lebih lama, yang dapat mempercepat kerusakan pada pembuluh darah dan meningkatkan risiko penyakit jantung,” ujar dr Ananda Prasetyo, spesialis jantung dan pembuluh darah dari RSUP Dr Sardjito Yogyakarta.
Studi juga menunjukkan bahwa kurang tidur dapat menyebabkan peningkatan kadar kolesterol jahat (LDL) dan penurunan kadar kolesterol baik (HDL), yang memperburuk kondisi kesehatan jantung.
Selain itu, gangguan tidur seperti sleep apnea juga dikaitkan dengan peningkatan risiko hipertensi dan gangguan irama jantung.
Untuk mencegah risiko ini, para ahli menyarankan masyarakat untuk menjaga pola tidur yang baik dengan memastikan lingkungan tidur yang nyaman, menghindari konsumsi kafein sebelum tidur, serta menetapkan jadwal tidur yang teratur.
Selain itu, menjaga pola makan sehat dan rutin berolahraga juga berperan penting dalam menjaga kesehatan jantung.
Pemerintah dan organisasi kesehatan terus mengedukasi masyarakat tentang pentingnya tidur yang cukup sebagai bagian dari gaya hidup sehat.
Dengan meningkatkan kesadaran akan dampak buruk kurang tidur, diharapkan angka kasus penyakit jantung akibat kebiasaan tidur yang buruk dapat diminimalisir. (Nur Rahmawati)
Editor : Meitika Candra Lantiva