PURWOREJO - Kabupaten Purworejo sudah miliki peraturan daerah (perda) terkait kawasan tanpa rokok (KTR). Namun, peraturan bupati (perbup) KTR belum tersusun sehingga implementasi KTR di Purworejo belum maksimal.
Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes) Purworejo Sudarmi menuturkan, Kabupaten Purworejo telah memiliki Perda KTR sejak 2021 lalu. Namun, perbup belum ada dan akan segera membuatnya. "Meski belum ada perbup, kami terus bergerak. Kami ingin memastikan bahwa masyarakat tidak merokok di sembarang tempat," ujarnya, Selasa (28/1).
Sudarmi mengakui, Kabupaten Purworejo masih tertinggal dibanding dengan Kabupaten Kulon Progo dalam mengimplementasikan KTR. "Tapi kami tetap optimis, Purworejo akan segera mengejar ketertinggalan dan dapat mengimplementasikan KTR," tegasnya.
Untuk mendorong percepatan implementasi KTR di Kabupaten Purworejo itu, Dinkes Purworejo menggandeng Muhammadiyah Tobacco Control Center (MTCC) Universitas Muhammadiyah Magelang (UNIMMA). Bahkan, telah mengadakan focus group discussion (FGD) yang melibatkan beberapa pihak termasuk Satpol PP hingga komunitas antirokok pada Rabu (22/1) lalu.
Disampaikan, FGD tersebut sebagai upaya untuk menggali solusi. Yakni, untuk penerapan KTR yang lebih efektif di Kabupaten Purworejo. Kepala MTCC UNIMMA Fauzi Ahmad Noor mengatakan, berdasarkan hasil survei yang dilakukan pada Agustus 2024 lalu ada sejumlah fasilitas umum di tiga kecamatan di Purworejo yang belum sepenuhnya mendukung implementasi KTR.
Menurut Fauzi, Kabupaten Purworejo sebenarnya memiliki potensi yang sangat besar dan menjadi role model dalam implementasi KTR. "Kami sangat berharap Purworejo bisa mengimplementasikan KTR dan menjadi contoh daerah lain di Jawa Tengah," sambung dia.
Untuk mewujudkan hal itu, dibutuhkan kerjasama dari berbagai pihak. Pun, bersedia terlibat dalam percepatan implementasi KTR di Purworejo. Sebab, implementasi itu dibutuh kolaborasi dan kerjasama dari semua pihak. "Agar ke depan bisa menjadi sebuah budaya di kalangan masyarakat," tandasnya. (han/pra)