Jogja Sleman Bantul Gunungkidul Kulon Progo Sport Jogja 24 Jam Weekend Jateng Nusantara Internasional Ekonomi Education Expo Ramadan Sosok Opini Visual Report Urban Legend

Mengurangi Risiko Malapraktik melalui Optimalisasi Prosedur Pencegahan Infeksi Silang

Bahana. • Selasa, 24 Desember 2024 | 17:00 WIB

Photo
Photo
Masih banyak ditemui kasus malapraktik di Indonesia, malapraktik dapat disebabkan karena kelalaian seorang tenaga medis atau tenaga kesehatan saat menjalankan kewajiban pelayanan kepada pasien.

Salah satu bentuk menjalankan kewajiban saat melakukan pelayanan kepada pasien adalah dengan cara memahami dan melakukan suatu prosedur tindakan dengan optimal. Seorang tenaga medis yang melakukan suatu proseduk pelayanan medis dengan baik, maka sebuah risiko malapraktik akan dapat berkurang karena telah memahami prosedur yang benar, seperti upaya optimalisasi prosedur pencegahan infeksi silang.

Dalam Pasal 7 Bab 1 Kode Etik Kedokteran Gigi Indonesia disebutkan bahwa dokter gigi di Indonesia berkewajiban untuk mencegah terjadinya infeksi silang yang membahayakan pasien, staf dan, masyarakat.

Hal tersebut menunjukkan bahwa semua dokter gigi memiliki tanggung jawab untuk mencegah terjadinya suatu penyebaran infeksi saat melakukan tindakan kepada pasien.

Infeksi silang adalah perpindahan mikroorganisme yang dapat terjadi di tempat pelayanan kesehatan gigi melalui beberapa cara, di antaranya dari pasien ke tenaga pelayanan kesehatan gigi; tenaga pelayanan kesehatan gigi ke pasien; pasien ke pasien; dan tempat pelayanan kesehatan gigi ke komunitas masyarakat, termasuk di dalamnya keluarga dari tenaga pelayanan kesehatan gigi (Lumunon et.al. 2019).

Infeksi silang dapat terjadi melalui berbagai cara, salah satunya melalui saliva. Dokter gigi yang melakukan kontak langsung dengan pasien harus memiliki perlindungan untuk dirinya sendiri dan mencegah terjadinya infeksi silang kepada pasien lain.

Infeksi silang dapat menjadi sarana penyebaran penyakit menular seperti Hepatitis, HIV/AIDS, dan Tuberkulosis (TBC) kepada pasien.

Selain pasien, tenaga medis termasuk dokter gigi pun sangat berisiko untuk tertular penyakit tersebut.

Sangat disayangkan tidak semua tenaga kesehatan yang melakukan sebuah pelayanan kesehatan terutama pada klinik gigi di Indonesia memenuhi prosedur pencegahan infeksi silang secara menyeluruh.

Padahal, terdapat tiga prosedur yang harus dipenuhi untuk pencegahan dan pengendalian infeksi silang yaitu sebelum tindakan, selama tindakan, dan sesudah tindakan. Pencegahan dan pengendalian penyebaran infeksi silang yang dilakukan sebelum tindakan meliputi tindakan disinfeksi permukaan kerja dan perlindungan pribadi operator.

Perlindungan pribadi operator seperti vaksinasi hepatitis B bagi operator, mencuci tangan dan menggunakan handscoon, menggunakan masker dan kacamata pelindung, memakai pakaian pelindung dan sepatu tertutup.

Kemudian, prosedur yang harus dilakukan selama tindakan dalam pencegahan dan pengendalian infeksi silang kepada pasien seperti berkumur menggunakan larutan antiseptic dan bagi operator tidak menyentuh hal yang tidak steril.

Prosedur yang dilakukan sesudah tindakan meliputi mencuci tangan setelah sarung tangan dibuka dan melakukan sterilisasi alat yang telah selesai digunakan.

Berdasarkan pengamatan dan wawancara yang telah saya lakukan kepada dokter gigi di salah satu klinik gigi, terdapat beberapa langkah yang dokter lakukan untuk mencegah infeksi silang di klinik gigi tersebut.

Tetapi tidak secara maksimal dipenuhi. Seperti pada prosedur sebelum tindakan, dokter tersebut telah melakukan disinfeksi, dokter juga telah melakukan vaksinasi, mencuci tangan dan menggunakan handscoon, menggunakan masker, dan menggunakan sepatu tertutup.

Namun, seperti prosedur pemakaian kacamata pelindung dan pakaian pelindung belum terpenuhi. Padahal, kedua hal tersebut seharusnya penting untuk digunakan demi melindungi pencegahan infeksi silang terhadap dokter itu sendiri.

Alasan yang mendasari mengapa dua hal tersebut tidak terpenuhi adalah karena keterbatasan fasilitas pada klinik tersebut. Klinik gigi dimana saya melakukan observasi merupakan klinik pembantu saja.

Jadi, apabila terdapat kasus pasien yang tidak dapat ditangani oleh dokter pada klinik tersbeut maka dokter akan memberikan rujukan ke rumah sakit.

Dokter gigi sudah seharusnya mengetahui prosedur terkait pentingnya pencegahan infeksi silang, jika terdapat fasilitas yang belum mendukung untuk melakukan prosedur tersebut seharunsya pemerintah memberikan perhatian yang lebih kepada klinik gigi terutama klinik pembantu agar terjadi pemerataan fasilitas untuk menunjang pencegahan infeksi silang baik terhadap tenaga medis dan tenaga kesehatan maupun kepada pasien.

DAFTAR PUSTAKA Lumunon, N. P., Wowor, V. N.S., & Pangemanan, D. H.C. (2019). Pencegahan dan Pengendalian Infeksi Silang pada Tindakan Ekstraksi Gigi di Poli Gigi Puskesmas Kakaskasen Tomohon. 35.

Editor : Bahana.
#Kesehatan #Malapraktik