Jogja Sleman Bantul Gunungkidul Kulon Progo Sport Jogja 24 Jam Weekend Jateng Nusantara Internasional Ekonomi Education Expo Ramadan Sosok Opini Visual Report Urban Legend

Terobosan, Makanan Kedaluwarsa Tujuh Hari Urus Rekomendasi BBPOM di MPP Kulon Progo

Anom Bagaskoro • Sabtu, 21 September 2024 | 15:20 WIB
Ilustrasi makanan dalam kemasan kaleng.
Ilustrasi makanan dalam kemasan kaleng.

 

KULON PROGO - Upaya mempercepat proses perizinan usaha olahan makanan terus dilakukan Pemkab Kulon Progo. Terbukti dengan dilakukannya penandatanganan Nota Kesepakatan antara Pemkab Kulon Progo dengan Balai Besar Pengawasan Obat dan Makanan (BBPOM) DIJ.

Dalam kesepakatan, BBPOM akan menguatkan kerjasama yang telah dijalin dengan berbagai program kolaborasi. Salah satunya pelayanan publik untuk surat rekomendasi dari BBPOM mengenai usaha olahan makanan.

"Memperkuat kembali kerjasama yang terjalin, dulu bentuk kerjasama berupa PIRT," ucap Kepala Dinas Penanaman Modal dan Perizinan Terpadu Heriyanto, saat menjawab pertanyaan Radar Jogja, Jumat (20/9).

Heri menuturkan, nantinya BBPOM akan menerjunkan beberapa petugas di Mal Pelayanan Publik (MPP) DPMPT Kulon Progo. Upaya ini, dilakukan untuk mempercepat pelayanan administrasi perizinan untuk usaha olahan makanan.

Baca Juga: Kontingen DIY Catatkan Sejarah Baru Selama Keikutsertaan di PON sejak 1948, Berada di Posisi Sembilan, Medali Emas Lampaui Target

Baca Juga: Target di PON XXI Aceh-Sumut 2024 Tak Tercapai, Panjat Tebing DIY Lakukan Evaluasi

Selama ini, kerjasama dengan BBPOM telah terbentuk dalam penerbitan Izin Pangan Industri Olahan (PIRT). BBPOM memeliki sistem yang terhubung dengan DPMPT untuk mempercepat proses perizinan.

Namun, tak semua olahan makanan dapat dapat menggunakan sistem tersebut. Lantaran, olahan makanan dengan kedaluwarsa pendek perlu surat rekomendasi dari BBPOM. "Makanan yang kadaluarsanya kurang dari tujuh hari perlu surat rekomendasi dari BBPOM," ujarnya.

Penandatanganan kesepakatan ini, mencoba memangkas proses perizinan bagi olahan makanan dengan tingkat kedaluwarsa kurang dari tujuh hari. Petugas BBPOM yang bersiaga di MPP akan lebih cepat mengeluarkan surat rekomendasi tersebut.

Sementara Itu, Kepala BBPOM DIJ Bagus Heri Purnomo menyebutkan, penandatanganan merupakan kolaborasi antara pihaknya dengan pemkab. Lantaran, dalam pengawasan obat dan makanan tak bisa dilakukan dengan hanya melibatkan satu stakeholder."Pengawasan tak bisa kami lakukan sendiri, sehingga kerjasama yang ada kami perkuat kembali," ujarnya.

Bagus menjelaskan, selain urusan perizinan dan pengawasan obat makanan. Penandatangan dilakukan untuk menggagas program pembinaan pelaku usaha olahan makan. Ruang lingkupnya tak hanya berada pada sektor penjualan. Namun, berkaitan dari sejak produksi hingga distribusi makanan. (gas/pra)

Editor : Heru Pratomo
#Kedaluwarsa #Kulon Progo #tujuh hari #mpp #BBPOM