Besarnya populasi anak di Indonesia, sekitar 29,2% dari total penduduk, dilihat sebagai peluang oleh industri rokok untuk menjaring konsumen jangka panjang.
Dilansir dari Tribata News, menurut Wakil Ketua KPAI, Jasra Putra, intervensi industri rokok terhadap anak-anak masih marak terjadi.
Hal ini terlihat dari berbagai kegiatan sponsor, pemberian CSR, dan beasiswa yang dilakukan oleh perusahaan rokok.
Padahal, Indonesia telah memiliki regulasi yang melindungi hak-hak anak, seperti Konvensi Hak Anak dan Undang-Undang Perlindungan Anak.
Jasra menegaskan bahwa perlindungan terhadap hak anak, khususnya dari intervensi industri rokok, masih belum optimal.
Ia menyoroti belum optimalnya penerapan prinsip-prinsip Konvensi Hak Anak, seperti non-diskriminasi, kepentingan terbaik bagi anak, dan penghormatan terhadap pandangan anak.
Lebih lanjut, Jasra mempertanyakan implementasi Suara Anak yang selalu disampaikan kepada Presiden atau Wakil Presiden pada Hari Anak Nasional.
Ia menanyakan berapa banyak suara anak yang didengarkan dan ditindaklanjuti oleh pemerintah.
KPAI mendorong pemerintah untuk lebih serius dalam melindungi anak-anak dari bahaya rokok.
Hal ini dapat dilakukan dengan memperkuat regulasi yang ada, meningkatkan edukasi dan sosialisasi tentang bahaya rokok kepada anak-anak, dan mendorong partisipasi anak dalam pengambilan keputusan terkait dengan hak-hak mereka.
Editor : Bahana.