RADAR JOGJA - Kementrian Kesehatan membuat suatu Program Pendidikan Dokter Spesialis (PPDS) berbasis Pendidikan Penyelenggara Utama (RSP-PU).
RSP-PU mengutamakan pemenuhan dan pemerataan di daerah yang masih kekurangan dengan dokter spesialis, di sisi lain PPDS berbasis RSP-PU akan berjalan bersama dengan PPDS yang saat ini sudah berjalan di Universitas.
Lulusan dokter spesialis untuk mengatasi kekurangan dokter spesialis di berbagai daerah di Indonesia.
Seleksi dokter spesialis akan dikoordinasi dari Kementrian Kesehatan secara terpusat dan mengedepankan kecerdasan, transparansi, kesetaraan, dan integrasi.
Setelah lulus akan mendapatkan Surat Ijin Praktek (SIP) spesialis dari Pemerintah Daerah dan akan digunakan di daerah asal atau di Daerah Terpencil Perbatasan dan Kepulauan (DTPK).
Direktur Penyediaan Tenaga Kesehatan dra. Oos Fatimah Rosyati mengatakan untuk mendapatkan data kebutuhan atau kekurangan dokter soesialis dari berbagai daerah kabupaten/kota dan lulusan University diharapkan memiliki kualitas yang sama dan baik.
Menurut data Kemenkes, sejauh ini ada sekitar 46.200 dokter spesialis. Masih kurang hampir setengah total dokter spesialis yang ada.
“kita masih kekurangan sekitar 31.481 dokter spesialis secara total keseluruhan, “ungkap Oos Fatimah Rosyati.”
Di Indonesia masih ada sekitar 31 provinsi yang masih kekurangan dokter spesialis anak, 28 provinsi yang kekurangan dokter spesialis penyakit dalam, 23 provinsi spesialis organ dan 28 provinsi kekurangan spesialis bedah.
Ada sekitar 30 provinsi di Indonesia yang masih kekurangan dokter spesialis. Indonesia di bagian timur masih kekurangan dengan dokter spesialis dan ada juga di daerah lainnya, “ungkap Oos Fatimah Rosyati”
Poin penting pada dokter spesialis adalah standar dan kualitas, dokter spesialis harus memiliki kualitas yang baik agar bisa siap dalam bekerja dan ditempatkan di berbagai daerah di Indonesia.
Baca Juga: Son Heung Min dan Pemain Asia Lainnya Makin Bersinar di Liga Eropa
Uji publik yang berlangsung secara daring dan luring ini mengundang para pemangku kepentingan dari berbagai pihak, antara lain Institusi Pemerintah, Lembaga, Organisasi Profesi, Organisasi Masyarakat, dan Organisasi lainnya.
Sebanyak 58 peserta mengikuti diskusi secara luring, 337 peserta mengikuti diskusi melalui platform Zoom dan Live Streaming Youtube Kementerian Kesehatan sebanyak 125 peserta. (Adek Ridho Febriawan)
Editor : Bahana.