RADAR JOGJA - Indonesia tengah ramai informasi tentang kemasan air galon yang menggunakan PC atau Polikarbonat yang mengandung senyawa BPA (Bisfenol A).
Diketahui bahan tersebut dapat menimbulkan dampak potensi berbahaya pada kesehatan tubuh manusia.
Plastik berbahan PC atau polikarbonat jika terpapar dengan panas akan mengakibatkan tejadainya migrasi BPA dan dapat meningkatkan risiko kanker, gangguan ginjal, perkembangan kesehatan mental hingga reproduksi.
Salah satu ciri produk kemasaan yang menggunakan Polikarbonat juga terdapat angka 7 di dalam segitiga.
Serta bahan-bahan dasar dari polikarbonat biasanya digunakan untuk bahan-bahan produk rumah tangga yang terbuat dari plastik dan bukan untuk produk kemasan makanan ataupun minuman.
Informasi terkait kemasan AMDK (Air Minum Dalam Kemasan) yang masih menggunakan bahan BPA sebenarnya oleh pemerintah dengan badan terkait yaitu Badan Pengawas Obat dan Pangan (BPOM) sudah mulai dibahas sejak tahun 2022 dan akhirnya terdapat proses revisi undang-undang .
"Peraturan Badan POM Nomer 31 2018 Tentang Label Pangan Olahan" menjadi "Peraturan Badan Pengawas Obat Dan Makanan Nomer 20 Tahun 2021"
Dimana terdapat poin penting yang bersangkutan dengan isu terkait ketentuan Pelabelan Plastik Polikarbonat sebagai kemasaan pada produk AMDK, sebagai berikut:
- Wajib mencantumkan tulisan cara penyimpanan pada label air minum dalam kemasan dengasn "Simpan di tempat bersih dan sejuk, hindarkan dari matahari langsung dan benda-benda berbau tajam."
- Label "Berpotensi Mengandung BPA" wajib mencantumkan pada produk AMDK yang masigh menggunakan kemasan plastik polikarbonat. Terkecuali dalam produk AMDK tidak mencapai Limit of Detection (LoD) kurang dari 0,01 (bpj).
Regulasi baru tersebut telah ditetapkan oleh pemerintah sehingga produsen produk AMDK harus mengikuti dan menyesuaikan regulasi baru ini selambatnya paling lama 1 tahun sejak undang-undang Peraturan Badan Pengawas Obat Dan Makanan Nomer 20 Tahun 2021" diedarkan.
Editor : Bahana.