Diskusi dilakukan dalam dua tahap. Tahap pertama dilakukan pada 27-28 Desember 2021 dengan agenda utama materi dari berbagai pemangku kepentingan dan diskusi kelompok terarah. Kegiatan tahap pertama mampu memunculkan berbagai sudut pandang dan pendapat bagaimana setiap pihak memandang masalah kebiasaan konsumsi SKM pada anak ini.
Diskusi juga dilakukan pada Maret 2022. Kegiatan berlangsung secara daring. Diskusi ini mengundang berbagai kementerian/lembaga, organisasi profesi, dan lembaga swadaya masyarakat.
Diketahui produk susu kental manis (SKM) cukup populer di masyarakat. Rasanya yang manis, harga murah, mudah didapat, serta dianggap bergizi jadi alasan produk ini populer. Di sisi lain, SKM adalah salah satu jenis pengawetan susu yang dibuat melalui pengolahan dan penambahan gula. Sehingga nilai gizinya tidak akan selengkap jenis susu yang lain. Banyak masyarakat memiliki cara minum SKM yang kurang tepat seperti diminum berkali-kali dalam sehari bahkan menggantikan ASI.
Hasil kajian yang disampaikan oleh Prof. dr. Mohammad Juffrie, Sp.A(K), Ph.D dan Prof. Dr. Ratu Ayu Dewi Sartika, Apt. M.Sc dalam diskusi menyebutkan SKM tidak boleh jadi sumber asupan gizi satu-satunya bagi anak. Walaupun demikian, penelitian lebih lanjut sangat diperlukan untuk memahami efek SKM terhadap kesehatan anak.
Hasil kajian tersebut kembali diperkuat oleh Prof. Dr. dr. Aryono Hendarto, Sp.A(K) bahwa anak-anak memiliki kebutuhan gizi yang berbeda dari orang dewasa. “Oleh karena itu, orang tua didorong bijak dalam memberikan makanan bergizi untuk anak,” ujar Prof. Dr. dr. Aryono Hendarto, Sp.A(K).
Menanggapi dari hasil kajian yang disampaikan oleh akademisi, Yusra Egayanti, S.Si., Apt., MP dari BPOM menyampaikan berbagai regulasi dan usaha yang sudah dilakukan BPOM menyikapi isu SKM pada anak. Dia juga menambahkan usaha untuk pengetatan peraturan mengenai pencantuman informasi nilai gizi dan labeling perlu dukungan berbagai pihak termasuk pelaku usaha dan konsumen.
Perwakilan dari YLKI Sudaryatmo, SH berharap, pemerintah dan pelaku usaha dapat terus berusaha untuk menyampaikan informasi gizi dan komposisi yang bertanggung jawab pada produk. Termasuk mengedukasi konsumen untuk paham dan mampu memilih gizi yang baik.
“Pada era digital ini, informasi dapat diperoleh masyarakat lewat berbagai sumber. Informasi gizi dan kesehatan perlu mencari cara-cara yang sesuai dengan target penerima informasi sehingga informasi tidak hanya sekadar dibuat dan disosialisasikan, tapi juga diterima dan dipahami oleh sasaran,” jelasnya.
Sementara itu, pada diskusi kelompok terarah, terdapat tiga komponen utama yang didiskusikan yaitu mengenai peraturan pemerintah, usaha promosi kesehatan, dan perilaku konsumen.Kandungan gula pada SKM memang lebih tinggi dibanding produk susu lainnya. Tetapi banyak minuman berpemanis siap santap yang memiliki gula sama banyaknya. Akan lebih baik jika tindak lanjut kegiatan ini juga mencakup masukan untuk konsumsi minuman berpemanis lain, tidak hanya SKM.
Berdasarkan masukan-masukan tersebut, disusunlah suatu naskah akademik yang membahas mulai dari evaluasi peraturan perundang-undangan, landasan filosofis-yuridis-sosiologis. Naskah ini menjadi gambaran komitmen tentang apa yang perlu dilakukan dan harapan untuk perbaikan pola konsumsi SKM dan minuman berpemanis lainnya di masa depan. (*/ila) Editor : Administrator