Tak hanya itu, jenis obat yang diproduksi juga sudah dicabut ijin edarnya. Termasuk bahan baku pembuat obat psikotropika tersebut. Alhasil jika dikonsumsi, berbahaya untuk kesehatan.
"Obat-obat dan juga bahan baku obat yang dimusnahkan oleh Polri ini merupakan obat-obat yang sudah dicabut ijin edarnya. Jadi tidak ada ijin edar lagi dari Badan POM,bsehingga obat-obat ini termasuk obat-obat yang ilegal," jelasnya ditemui di Mapolda DIJ, Jumat (15/10).
Tindakan pemusnahan obat sangatlah tepat. Tujuannya agar obat psikotropika ilegal ini sampai ke tangan masyarakat. Selain itu juga tak disalahgunakan.
"Jadi alhamdulillah dalam waktu dekat akan dimusnahkan semuanya. Sehingga masyarakat pengguna dan penyalahguna obat ini tidak lagi mengkonsumsi obat-obat tertentu yang tergolong obat keras atau obat bebas terbatas ini," katanya.
Dewi memaparkan dampak obat psikotropika ilegal terhadap tubuh sangatlah berbahaya. Pertama adalah mempengaruhi sistem syaraf pusat. Selain kesehatan tentu ke aktivitas kesehatan.
Efek mematikan bisa terjadi apabila mengonsumsi secara berlebihan. Inilah yang terjadi apabila penyalahguna mengonsumsi dalam jangka waktu lama. Itulah mengapa ijin edar obat ini dicabut oleh BPOM.
"Jika obat ini digunakan dalam waktu lama, akan memiliki perasaan ingin bunuh diri dan juga selain itu memberikan efek euforia dan memiliki rasa senang terus menerus," ujarnya.(Dwi) Editor : Editor News