Pemkot Jogja Tertibkan 205 Street Coffee, Pelanggar Berulang Dijatuhi Sanksi Progresif

As Syifa Dzihni Nafisa • Dipublikasikan Selasa, 13 Oktober 2026 | 14:05 WIB
Satpol PP saat melakukan penertiban street coffee di wilayah Kotabaru. (Sumber: Pemerintah Kota Jogja)
Satpol PP saat melakukan penertiban street coffee di wilayah Kotabaru. (Sumber: Pemerintah Kota Jogja)

 

RADAR JOGJA - Pemerintah Kota (Pemkot) Jogja mengambil langkah tegas terhadap maraknya aktivitas street coffee yang nekat berjualan di badan jalan. 

Hingga Oktober 2026, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Yogyakarta mencatat telah menertibkan sebanyak 205 pedagang street coffee, khususnya di kawasan Kotabaru.

Tak hanya penertiban biasa, sebagian pelaku usaha yang nekat mengulang pelanggaran diseret ke ranah Pidana Ringan (Tipiring) di pengadilan. 

Pengadilan pun menjatuhkan sanksi progresif berupa denda hingga jutaan rupiah atau sanksi kerja sosial untuk memberikan efek jera.

Baca Juga: Kemenkeu Siapkan Perpres Pembayaran Utang Kereta Cepat Whoosh dan Pengalihan Saham PSBI

Kepala Satpol PP Kota Jogja Octo Noor Arafat, mengungkapkan bahwa sejauh ini sudah ada sekitar 11 perkara pelanggaran street coffee yang masuk ke persidangan Tipiring akibat melakukan pelanggaran berulang.

“Pelanggar yang sudah pernah ditipiring dan berulang, dari hakim ada pertimbangan khusus bagi mereka yang berulang untuk menerapkan sanksi progresif. Ini untuk efek jera. Kalau tidak mampu (bayar denda) hakim memberikan sanksi sosial,” kata Octo dikutip dari laman Pemkot Jogja.

Octo mencontohkan, pada akhir September 2026 lalu, pihaknya menertibkan belasan street coffee yang kembali memenuhi badan jalan di Kotabaru. 

Sebagian besar di antaranya merupakan pedagang lama yang mengulang kesalahan, sehingga langsung diproses ke persidangan. 

Baca Juga: Operasi Pengendalian Karhutla Kalimantan, Menhut: Sejumlah Perusahaan Dicabut Izin Diproses Hukum

Sementara bagi penjual baru, petugas melakukan tindakan non-yustisial berupa penyitaan barang bukti serta penandatanganan surat pernyataan.

“Kami tertibkan karena muncul kembali. Ini sudah menjadi atensi dengan banyaknya pengaduan dari masyarakat.

Hasil patroli kami keberadaan street coffee ini di akhir-pertengahan September menggunakan badan jalan.

Ini membahayakan penjual maupun konsumen.

Ini juga untuk meminimalisir jangan sampai ada masyarakat (pengguna kendaraan) yang akan menggunakan jalan terganggu dengan keberadaan street coffee ,” terangnya.

Baca Juga: Arsenal vs Lille di Liga Champions: The Gunners Dibayangi Tren Kebobolan dan Masalah Cedera

Sementara itu, Kepala Bidang Penegakan Peraturan Perundang-undangan Satpol PP Kota Jogja Dodi Kurnianto, memaparkan rincian dari 11 perkara yang dibawa ke meja hijau. 

Sebanyak 10 perkara dijatuhi sanksi denda dengan total kumulatif mencapai Rp 5,4 juta, sedangkan satu perkara lainnya memilih menjalani sanksi kerja sosial.

“Pelaksanaan sidang tipiring terus menerus kami lakukan seiring Satpol PP juga melakukan upaya penertiban terhadap street coffee di kawasan Kotabaru. Sejauh ini terkait dengan street coffee putusan hakim paling besar adalah denda Rp 1,5 juta subsider tiga hari kerja sosial selama dua jam per hari di masjid terdekat. Akhirnya pelanggar ini memilih sanksi kerja sosial,” jelas Dodi saat dikonfirmasi, Senin (12/10/2026).

Dodi menegaskan, penindakan ini berlandaskan Peraturan Daerah (Perda) Kota Jogja Nomor 7 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Ketentraman dan Ketertiban Umum serta Perlindungan Masyarakat. 

Selain sanksi yustisial, petugas juga menyita barang dagangan untuk menghentikan pelanggaran di tempat. Barang-barang yang diamankan kurang dari tiga bulan tersebut baru bisa diambil kembali setelah pemilik menyelesaikan proses persidangan dan menerima putusan hakim.

“Beberapa pelanggar memang kami dapati melakukan pelanggaran yang berulang. Data pelanggaran mereka tetap kami ajukan sebagai bukti tambahan di depan hakim pada saat proses sidang tipiring. Itu menjadi bagian pertimbangan hakim dalam memutuskan sanksi besaran denda,” pungkasnya. 

Editor : Meitika Candra Lantiva
pelanggaran Satpol PP Kota Jogja Tipiring Pemkot Jogja Street Coffee