Pansus Raperda Dorong Perluasan Pengawasan Bahan Pangan dan Optimalisasi RPH Bisa Sasar Kelompok Ini

Iwan Nurwanto • Dipublikasikan Senin, 12 Oktober 2026 | 09:15 WIB
Wakil Ketua Pansus Raperda Ketahanan dan Keamanan Pangan DPRD Kota Jogja  Munazar.DOKUMENTASI PRIBADI
Wakil Ketua Pansus Raperda Ketahanan dan Keamanan Pangan DPRD Kota Jogja  Munazar.DOKUMENTASI PRIBADI 

JOGJA – Wakil Ketua Pansus Raperda Ketahanan dan Keamanan Pangan DPRD Kota Jogja Munazar mendorong agar pengawasan keamanan pangan di Kota Jogja tidak hanya berfokus pada pasar tradisional maupun supermarket. Namun pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM), pedagang kaki lima (PKL), hingga kantin sekolah perlu masuk cakupan pengawasan berkala. ​

Ia mengatakan, aspek pengawasan pangan saat ini harus di ekstensifikasi, terutama menyasar bahan pangan segar yang dijajakan di luar lokasi usaha skala besar.

​"Sebagai contoh, pedagang daging ayam di pinggir jalan perlu mendapat perhatian melalui pemeriksaan dan pengambilan sampel secara berkala. Fokus kami adalah kualitas daging sapi, ayam, dan ikan. Mulai dari kondisi fisik, kebersihan tempat jualan, hingga cara penyimpanannya," ujarnya kepada Radar Jogja, Minggu (11/10).

Baca Juga: Pungutan Surat Domisili Rp 300 Ribu di Pajangan Dilaporkan ke Inspektorat Kabupaten Bantul

Politisi Partai Golkar ini menekankan, langkah perluasan tersebut bukan untuk memberatkan atau mempersulit para pelaku usaha kecil. Namun demi menjamin keselamatan masyarakat. Ini agar bahan pangan yang dikonsumsi dan beredar di Kota Jogja benar-benar aman.

Berdasarkan data Dinas Pertanian dan Pangan Kota Jogja pada 2024 tercatat ada 268 dari total 858 pelaku usaha pangan dari hewan dan perikanan yang telah terjangkau pengawasan. Namun pengawasan tersebut mayoritas baru menyasar pusat-pusat perbelanjaan dan pasar tradisional.

Oleh karena itu, politisi berlatar belakang pengusaha itu mendorong agar pengawasan bisa lebih diperketat supaya celah di luar pasar tradisional bisa terjangkau secara merata. Serta keamanan pangan di semua lapisan benar-benar dapat terjaga.

Baca Juga: Senne Lammens: Manchester United Harus Lupakan Rasa Pahit Lawan Tottenham, Fokus Liga Champions

“Sejauh ini pengawasan oleh pemerintah kota sudah berjalan cukup baik, terutama di pasar-pasar yang jadi rujukan. Maka dari itu, sistem yang sudah bagus ini harus kita perluas keberlakuannya demi keamanan dan kesehatan seluruh masyarakat kita," jelasnya.

​Selain isu keamanan dan higienitas, dalam Raperda Ketahanan dan Keamanan Pangan, legislatif juga menyoroti aspek keterjangkauan pangan bagi warga Kota Jogja. Salah satu poin strategis yang didorong adalah optimalisasi Rumah Potong Hewan (RPH) milik Pemkot Jogja.

Munazar menyebut, optimalisasi RPH wajib mencakup penyediaan fasilitas pengangkutan hewan menuju RPH, perbaikan kandang penampungan, hingga penguatan layanan primer seperti pos herkeuring dan laboratorium Kesehatan Masyarakat Veteriner (Kesmavet). Tidak kalah penting, pemanfaatan hasil pengolahan limbah RPH juga perlu dimaksimalkan.

Baca Juga: Terpaksa Downgrade Gaya Hidup, Kini Pilih Prioritaskan Kebutuhan Pokok daripada Gengsi

​"Upaya ini diharapkan dapat mendukung sistem penyediaan pangan yang lebih kokoh, menjaga kualitas produk hewan, sekaligus mendorong harga yang lebih terjangkau bagi masyarakat," tambahnya. (inu/wia).

Editor : Winda Atika Ira Puspita
Pansus DPRD Kota Jogja Pengawasan bahan pangan optimalisasi RPH ketahanan dan keamanan pangan pasar tradisional