Dana Keistimewaan Bukan Transfer Keuangan Biasa

Kusno S Utomo • Dipublikasikan Minggu, 11 Oktober 2026 | 21:24 WIB
Ketua Komisi A DPRD DIY Eko Suwanto
Ketua Komisi A DPRD DIY Eko Suwanto

JOGJA - Susutnya dana transfer ke daerah (TKD) khususnya dana keistimewaan (danais) dan dana desa kembali disoal Ketua Komisi A DPRD DIY Eko Suwanto. Menurut Eko, alokasi dana desa mengalami koreksi 74 persen untuk wilayah DIY pada 2026. Dia mendesak adanya normalisasi anggaran dana desa demi perbaikan tata kelola keuangan di tingkat kelurahan dan desa.

Khusus danais, sempat berada di angka Rp 1,42 triliun pada 2024. Terpangkas menjadi Rp 1 triliun pada 2025 dan 2026. Angka tersebut setara dengan porsi danais pada 2018. Eko menekankan, kenaikan dana TKD sangat krusia memperkuat fiskal daerah dalam menyelesaikan persoalan mendasar seperti kemiskinan dan pengangguran.

Sebagai contoh, pemanfaatan danais di Kota Jogja terbukti efektif menurunkan angka stunting dari 14,6 persen pada 2024 menjadi 8,4 persen pada 2025 melalui alokasi langsung ke tingkat kelurahan. Karena itu, bila alokasi danais dari pusat kembali meningkat, Pemprov DIY berkomitmen memperkuat jaring pengaman sosial, pelayanan bagi balita, ibu hamil, lansia, serta penguatan peran kelurahan dan desa sebagai pusat pelayanan publik maupun pemberdayaan ekonomi.

Baca Juga: Dibeli Ratusan Miliar, Bekas STIEKer Masih Mangkrak; Pemanfaatan Aset Pemprov DIY Belum Optimal

Eko juga mengapresiasi langkah perjuangan paguyuban lurah dan pamong kalurahan Nayantaka dan paguyuban perangkat kelurahan Kota Jogja Sekartejo yang turut aktif mengawal aspirasi ini ke Kementerian Keuangan dan DPR RI.

“Kita berjuang bersama menjaga Indonesia dari desa. Maka kita minta pemerintah pusat khususnya Menkeu agar mendengarkan aspirasi ini dan mengembalikan TKD guna mendukung otonomi daerah," tegas Eko.

Kembali ke TKD, pendapatan transfer pemerintah pusat ke DIY yang pada 2024 mencapai Rp 3,55 triliun. Turun menjadi Rp 3,04 triliun pada 2025, dan kembali merosot ke angka Rp2,64 triliun pada 2026.

“Kami masih mencermati TKD  2027. Harapan masyarakat dana keistimewaan dapat dinaikkan kembali. Perjuangan belum selesai, semoga pemerintah membuka diri atas aspirasi ini," kata Eko.

Baca Juga: Anak Muda Jalani Lifestyle Downgrade di Tengah Tekanan Ekonomi; Skincare Ratusan ke Puluhan Ribu

Apa yang disampaikan Eko itu mendapatkan atensi dari mantan Dirjen Otonomi Daerah Kementerian Dalam Negeri Djohermasyah Djohan. Dia menilai desakan itu bukan sekadar permintaan tambahan anggaran dari sebuah daerah. Di baliknya terdapat persoalan yang lebih mendasar. “Konsistensi negara menghormati sejarah, konstitusi, dan komitmen politik yang melandasi Keistimewaan DIY,” ungkapnya.

Danais yang semula mencapai sekitar Rp 1,42 triliun pada 2023 dan 2024, menjadi sekitar Rp 1 triliun pada 2025 dan 2026. Artinya, dalam dua tahun terakhir, danais menyusut sekitar Rp 420 miliar. Atau hampir sepertiga dari alokasi sebelumnya. Angka ini bukan perkara kecil.

Penurunan tersebut berpotensi mengurangi ruang fiskal DIY untuk menjalankan urusan keistimewaan dan membiayai program pembangunan yang bersentuhan langsung dengan kepentingan masyarakat. Karena itu, aspirasi DPRD DIY agar Danais 2027 dinaikkan kembali layak dipertimbangkan secara serius oleh pemerintah pusat.

Baca Juga: Warga Sidomulyo Rawat Budaya lewat Kebersamaan, GKR Bendara: Kebudayan Jawa Tak Sebatas Pakaian Adat

Menurut Djohermansyah ada satu hal yang perlu dipahami para pengambil kebijakan di Jakarta. Danais bukanlah transfer keuangan biasa. Dana ini merupakan konsekuensi fiskal dari pengakuan negara atas kedudukan istimewa DIY.  Dasar konstitusionalnya jelas. Pasal 18B ayat (1) UUD 1945 menyatakan, negara mengakui dan menghormati satuan pemerintahan daerah yang bersifat khusus atau istimewa, yang diatur dengan undang-undang. “Pengakuan itu bukan sekadar penghormatan simbolis. Ia harus diwujudkan dalam pengaturan kewenangan dan dukungan yang memungkinkan keistimewaan tersebut dijalankan,” ucapnya. (kus/laz)

Editor : Herpri Kartun
Sumber : Radar Jogja
Kementerian Keuangan dan DPR RI Danais Komisi A DPRD DIY tanah kas desa Eko Suwanto