JOGJA - Persidangan kasus kekerasan dan penelantaran terhadap anak di Daycare Little Aresha kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Jogja, Kamis (8/10) dengan agenda pemeriksaan terdakwa Anita Palupy Indahsari. Keterangan dari kepala sekolah (kepsek) ini menjadi sorotan majelis hakim karena saling menyalahkan dengan ketua yayasan Diyah Kusumastuti.
Hal itu terungkap sejak awal persidangan saat Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Jogja menanyai terdakwa terkait awal pembentukan yayasan daycare. Anita mengaku kali pertama bergabung dengan Yayasan Little Aresha karena diajak terdakwa Diyah Kusumastuti pada 2018 lalu. Namun karena masih terikat kontrak dengan tempat kerja sebelumnya, ia baru bisa bergabung di Little Aresha pada 2022.
"Waktu itu saya diminta tolong untuk membantu, mengasuh, dan mendampingi anak-anak usia tiga tahun ke atas di kelas besar," ujar Anita di hadapan majelis hakim.
Baca Juga: Lempar Kesalahan dan Berbelit, Hakim Geram di Persidangan Ketua Yayasan Daycare Little Aresha
Selain membeberkan tanggung jawab pekerjaannya, Anita juga menceritakan proses penunjukannya sebagai kepala sekolah sekitar akhir 2022 hingga awal 2023. Penunjukan itu dilakukan secara langsung melalui komunikasi lisan tanpa adanya penerbitan surat keputusan (SK) pengangkatan resmi.
Hakim kemudian mendalami pengetahuan terdakwa tentang tugas dan tanggung jawab kepala sekolah. Majelis hakim mencecar Anita dengan berbagai pertanyaan mengenai tata kelola operasional, pengelolaan keuangan, hingga model pengasuhan di lingkungan daycare tersebut, termasuk praktik pembedongan dan pengikatan anak asuh.
Di muka persidangan, Anita menegaskan dirinya tidak memiliki kendali penuh terhadap kebijakan maupun manajemen operasional harian daycare. Ia berdalih posisinya sebatas menjalankan instruksi yang diberikan ketua yayasan, dalam hal ini terdawa Diyah Kusumastuti.
Jaksa lalu menanyakan terkait kurikulum yang selama ini diterapkan di daycare. Anita mengaku, selama ini tidak pernah diberikan izin oleh ketua yayasan untuk mengikuti seminar maupun pelatihan keguruan dalam penentuan kurikulum sekolah.
"Karena saya tidak diperbolehkan untuk mengikuti kegiatan apapun di organisasi dan perkumpulan guru TK sama Bu Diyah, saya mencoba berusaha untuk menggali kegiatan kurikulum terakhir di dinas. Saya ikut grup di Facebook, ikut grup di sosial media,” kata Anita.
Anita juga mengaku tidak mengetahui secara pasti mengenai sirkulasi finansial, termasuk rincian pemasukan SPP maupun alokasi anggaran operasional dan pengadaan fasilitas seperti pendingin ruangan (AC). Bahkan ia mengaku tidak pernah diberikan akses atau informasi terkait slip gaji karyawan maupun rekapitulasi data jumlah keseluruhan murid secara berkala.
Persidangan turut mengulik praktik pengasuhan berupa pembedongan dan pengikatan anak-anak yang menjadi sorotan utama dalam kasus ini. Ketika ditanya mengenai detail praktik tersebut, Anita menyebut tindakan pengikatan dan pembedongan merupakan kebijakan dan instruksi dari ketua yayasan.
Anita juga mengaku pernah menyaksikan secara langsung bagaimana para pengasuh baru diajarkan metode penanganan bayi yang dinilai tidak lazim oleh ketua yayasan. Misalnya, ada bayi-bayi yang ditidurkan di atas matras tipis dan pengikatan pada beberapa bagian tubuh.
Baca Juga: JPU Tunjukkan 80 Bukti Baru di Sidang 11 Pengasuh Daycare, Restitusi Capai Rp 2 M untuk 83 Korban
Selain persoalan bedong dan ikatan, tata cara membersihkan anak juga diungkapkan. Anita mengaku terkejut saat melihat langsung proses memandikan bayi yang dilakukan di area wudhu tanpa menggunakan bak mandi, melainkan langsung di bawah kran air terbuka.
Anita mengaku tidak berani melaporkan tindakan pengikatan dan pembendongan karena sudah terikat kontrak kerja selama 10 tahun. Menurutnya, pada 2025 seluruh karyawan dan kepala sekolah dipaksa untuk menandatangani surat pernyataan di atas meterai.
Surat itu berisi kewajiban penitipan ijazah, di mana pegawai yang berniat keluar sebelum masa kontrak berakhir harus membayar denda berupa dua kali gaji pokok ditambah uang tunai sebesar Rp 3 juta sebagai pengganti ijazah.
Terkait legalitas yayasan, Anita sejatinya tahu bahwa penyelenggaraan lembaga pendidikan di Yayasan Little Aresha belum berizin. Ia berdalih pernah mengajukan kepengurusan perizinan namun tidak pernah diberikan kewenangan seperti memberikan dokumen yayasan untuk bisa diajukan ke Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga (Disdikpora).
"Bu Diyah sudah meyakinkan saya, ini (lembaga tidak berizin) aman, yayasan itu sudah ada pembinanya itu dari hukum, dari orang hukum, dari hakim, dan kita juga ada backup dari mabes,” beber Anita.
Keterangan Anita sempat menjadi sorotan majelis hakim karena bertolak belakang dengan keterangan terdakwa Diyah Kusumastuti. Hakim Ketua Sunaryanto bahkan menduga ada salah satu dari terdakwa berbohong dalam menyampaikan keterangan.
Baca Juga: Ketua Yayasan Daycare Little Aresha Akui Pernah Jadi Terpidana Kasus Korupsi, Dipenjara 39 Bulan
Lantaran terdakwa ketua yayasan sebelumnya melemparkan seluruh kesalahan operasional serta dugaan penganiayaan kepada kepala sekolah. Sementara kepala sekolah menyebut segala tindakan penganiayaan dan tidak diurusnya izin usaha pengasuhan karena arahan dari ketua yayasan dengan dalih menjalankan perintah atasan.
Menurut Sunaryanto, keterangan dari kedua belah pihak yang bertentangan akan menjadi pertimbangan majelis hakim untuk menentukan putusan. Bahkan bisa semakin memberatkan hukuman apabila ada pihak yang menyampaikan keterangan secara tidak benar.
Pada sesi akhir sidang, majelis hakim memutuskan sidang lanjutan untuk terdakwa Anita Palupy Indahsari diselenggarakan minggu depan. "Persidangan ditunda ke hari Kamis, 15 Oktober 2026. Agendanya, tuntutan pidana dari penuntut umum,” tegas Sunaryanto. (inu/laz)
Editor : Winda Atika Ira PuspitaSumber : Radar Jogja