Tangkal Hoaks dan Radikalisme, Pansus DPRD Kota Jogja Matangkan Raperda PIP dan PWK  

Iwan Nurwanto • Dipublikasikan Kamis, 8 Oktober 2026 | 08:00 WIB
Ketua Pansus Raperda PIP dan PWK DPRD Kota Jogja Ipung Purwandari. DOKUMENTASI PRIBADI
Ketua Pansus Raperda PIP dan PWK DPRD Kota Jogja Ipung Purwandari. DOKUMENTASI PRIBADI 

JOGJA – DPRD Kota Jogja mematangkan rancangan peraturan daerah (Raperda) Pembinaan Ideologi Pancasila (PIP) dan Pendidikan Wawasan Kebangsaan (PWK) untuk membentengi masyarakat dari paparan hoaks, intoleransi, hingga radikalisme di era digital. Regulasi tersebut nantinya menyasar pelajar, ASN, pendidik, organisasi politik, hingga masyarakat umum melalui pendidikan formal, nonformal, dan informal.

Ketua panitia khusus (Pansus) DPRD Kota Jogja Ipung Purwandari mengatakan, draft Raperda tersebut terus dimatangkan dengan serangkaian tahapan. Terbaru, dewan bersama tim eksekutif melakukan pembahasan intensif untuk menyempurnakan materi raperda, setelah sebelumnya menggelar rapat dengar pendapat umum bersama masyarakat dan akademisi.

“Regulasi ini tidak boleh hanya bersifat normatif, tetapi harus menjadi landasan konkret Pemerintah Kota Jogja dalam membumikan nilai-nilai Pancasila,” ujar Ipung kepada Radar Jogja, Rabu (7/10/2026).

Baca Juga: Legenda Brasil Berikan Penghormatan untuk Lionel Messi saat ia Pensiun dari Sepak Bola Internasional

Ipung menjelaskan, segala masukan dari masyarakat hingga akademisi menjadi bagian penting dalam pembahasan raperda karena akan membuat kualitas produk hukum menjadi lebih tajam. Supaya materinya dapat menjawab kebutuhan masyarakat secara nyata.

Pun, pihaknya bersama tim eksekutif juga sudah melaksanakan beberapa tahap krusial. Salah satunya pembahasan pasal per pasal. Sejumlah pasal menjadi perhatian utama bagi legislatif karena bersinggungan dengan upaya penanaman nilai dan implementasi program.

“Misalnya pada pasal tujuan, perumusan Raperda PIP dan PWK harus fokus pada penanaman nilai-nilai Pancasila yang diselaraskan dengan kearifan lokal,” ujarnya.

Baca Juga: PSIM Jogja Baru Raih Satu Poin, Van Gastel: Beberapa Pemain Baru Beda Kualitas dan Kebutuhan

Hal tersebut diyakini agar dapat menjaga persatuan bangsa serta penyemaian kerukunan antarwarga. Kemudian dalam pasal penyelenggaraan raperda, pansus telah merumuskan pembagian peran serta kolaborasi lintas OPD. Instansi penting seperti bakesbangpol, disdikpora, BKPSDM hingga perangkat daerah yang membidangi kebudayaan dan ketahanan keluarga didorong bergerak seirama bukan berjalan sendiri-sendiri.

Lebih lanjut, Ipung juga memastikan regulasi tersebut akan dirancang inklusif dengan membuka ruang kemitraan luas. Penyelenggaraan pembinaan nantinya bisa menggandeng lembaga vertikal, pemerintah daerah lain, perguruan tinggi, partai politik, hingga organisasi masyarakat.

Sementara, raperda tersebut memiliki sasaran yang sangat luas. Mulai dari pelajar,  aparatur sipil negara (ASN), para pendidik, unsur organisasi politik, hingga masyarakat umum.

Baca Juga: Geoffrey Tan Bersinar, SMA Olifant Singkirkan SMAN 4 Yogyakarta di Laga Sengit

Metode pelaksanaannya pun disiapkan melalui jalur pendidikan formal, nonformal, dan informal. Berbagai kegiatan pendukung yang menarik dan partisipatif seperti seminar, loka karya, hingga festival budaya juga disiapkan untuk mendampingi proses internalisasi nilai-nilai kebangsaan.

“Perda ini diproyeksikan tidak hanya memperkokoh karakter, semangat gotong royong, dan toleransi warga. Tetapi juga menjadi benteng pertahanan sosial yang tangguh dalam menghadapi tantangan era digital, seperti derasnya arus hoaks, menguatnya intoleransi, serta ancaman radikalisme,” tegas Ipung. (inu/wia)

Editor : Winda Atika Ira Puspita
Pansus DPRD Kota Jogja Matangkan Raperda PIP dan PWK radikalisme Tangkal Hoaks