JOGJA - Praktik pungutan liar (pungli) dan parkir nuthuk diminta tak diberi ruang saat gelaran WJNC yang digelar 7 Oktober mendatang . Jogja Corruption Watch (JCW) mendesak Pemkot Jogja memperketat pengawasan dan menjatuhkan sanksi tegas kepada juru parkir yang menarik tarif di luar ketentuan pada event rangkaian HUT ke-270 Kota Jogja tersebut.
Koordinator Pengaduan Masyarakat JCW Baharuddin Kamba mengatakan, kehadiran tim pengawas yang akan diterjunkan pemkot melalui dinas perhubungan harus bisa berperan optimal mencegah pungli pada gelaran WJNC. Ini agar tidak ada lagi masyarakat yang menjadi korban dan mengeluh lewat media sosial.
“Penting untuk keberadaan tim pengawas dan pengendalian (wasdal) ini untuk mengawasi terjadinya tarif nuthuk pada gelaran WJNC,” ujar Kamba dalam keterangannya, Senin (5/10/2026).
Baca Juga: Optimistis 11 Juta Kunjungan Tercapai Tahun Ini, Dispar: WJNC 2026 Ditarget Raup 60 Ribu Wisatawan
Kamba juga mendesak ada sanksi tegas bagi juru parkir yang menerapkan tarif di luar ketentuan. Misalnya dengan mencabut izin operasional parkirnya atau diseret ke pengadilan dengan dakwaan tindak pidana ringan.
Ia berharap, lewat pengawasan ketat yang dilakukan oleh unsur pemerintah dalam gelaran WJNC nantinya tidak ada kasus pungli yang sampai mencuat. Sehingga bisa memberikan kesan baik bagi masyarakat luas atau wisatawan.
“Kanal-kanal pengaduan terkait dengan tarif parkir harus responsif sebelum viral di medsos,” imbuhnya.
Baca Juga: Ketua Yayasan Daycare Little Aresha Akui Pernah Jadi Terpidana Kasus Korupsi, Dipenjara 39 Bulan
Sementara itu, Kepala Bidang Perparkiran Dishub Kota Jogja Imanudin Aziz menyatakan, telah menyiapkan langkah antisipatif kasus parkir nuthuk. Yakni dengan koordinasi lintas instansi serta pembinaan langsung kepada para pengelola TKP dan juru parkir (jukir) di kawasan sekitar penyelenggaraan acara.
Sebagaimana diketahui, WJNC tahun ini rencananya akan diselenggarakan di Titik Nol Kilometer. Kantong parkir yang disiapkan antara lain di TKP Senopati, Sriwedani, Ngabean, dan beberapa lokasi parkir swasta. Pembinaan juga menyasar para jukir yang menjaga kawasan tepi jalan umum (TJU).
Aziz menegaskan, seluruh penarikan retribusi parkir wajib mengacu pada Perda Nomor 10 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. Sehingga tidak ada tarif khusus selama pelaksanaan event.
Baca Juga: Susunan Pemain Resmi Timnas Indonesia vs Thailand di Final FIFA ASEAN Cup 2026, Ole Romeny Starter
“Tarif parkir tetap sama dan tidak ada tarif khusus event. Untuk kawasan sirip-sirip Malioboro, seperti area Beskalan, berlaku ketentuan tarif progresif. Sementara untuk parkir di tepi jalan umum seperti kawasan Mangkubumi, berlaku tarif flat sebesar Rp 2.000 untuk kendaraan roda dua," jelasnya. (inu/wia)
Editor : Winda Atika Ira Puspita