JOGJA - Sidang lanjutan kasus dugaan kekerasan terhadap anak di Daycare Little Aresha memasuki babak baru. Pada Kamis (1/10), Ketua Yayasan Daycare Little Aresha Diyah Kusumastuti menjalani agenda pemeriksaan. Seluruh keterangan terdakwa disaksikan oleh majelis hakim, jaksa penuntut umum, dan penasihat hukum terdakwa.
Dalam sesi awal persidangan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Jogja mencoba mendalami awal mula pendirian yayasan. Jaksa mencecar terdakwa terkait legalitas serta struktur kepengurusan yayasan yang dinaunginya.
Di hadapan majelis hakim, Diyah mengakui para pengurus yayasan yang tercantum dalam dokumen resmi sebenarnya tidak mengetahui bahwa nama dan identitas mereka digunakan untuk mendirikan lembaga pendidikan. Diyah kemudian merincikan nama-nama yang dimasukkan ke dalam struktur kepengurusan yayasan.
Meliputi Rafid Ihsan Lubis sebagai dewan pembina, Cahyaningrum Dewojati sebagai penasihat, Wong Nga Liem sebagai sekretaris, Filda Kamila sebagai bendahara. Saat jaksa mempertanyakan apakah para pengurus memahami identitas mereka dipakai untuk mendirikan yayasan pendidikan, Diyah memberikan jawaban pihak-pihak itu tidak tahu kalau identitasnya dicatut. "Mohon izin, tidak tahu," jawab Diyah.
Baca Juga: JPU Tunjukkan 80 Bukti Baru di Sidang 11 Pengasuh Daycare, Restitusi Capai Rp 2 M untuk 83 Korban
Dalam pertanyaan berikutnya jaksa lalu mendalami soal dugaan kekerasan terhadap anak seperti tindakan pembendongan dan pengikatan. Jaksa kemudian mengaitkan rekaman video yang menampilkan kondisi anak-anak di dalam daycare yang sudah ditampilkan dalam persidangan-persidangan sebelumnya.
Diyah membenarkan dalam rekaman video itu terlihat siswa yang diikat kaki dan tangannya. Namun ia mengklaim tidak pernah melihat secara langsung perlakuan tersebut sebelum video ditunjukkan oleh penyidik kepolisian.
Mengenai tuduhan dirinya yang memberikan instruksi untuk membedong anak agar tidak merepotkan pengasuh, Diyah membantahnya. Ia menegaskan metode pembedongan yang pernah dipelajarinya dianjurkan dengan kain segi empat secara perlahan dan lembut.
Diyah juga mengaku tidak mengetahui penyebab terjadinya tindakan pengikatan anak oleh para pengasuh di lingkungan daycare. Menurutnya, ia tidak melakukan pengawasan secara langsung ke kelas-kelas, melainkan mengontrol jalannya operasional sekolah melalui grup percakapan Whatsapp. Sementara pengawasan langsung di lapangan menjadi ranah kewenangan kepala sekolah.
“Apa yang ada di video waktu penggerebekan tidak sama sekali seperti yang saya ajarkan, itu sangat salah,” tutur Diyah.
Jaksa kemudian mendalami pengelolaan keuangan, karyawan dan fasilitas di yayasan daycare yang ditawarkan kepada para orang tua. Jaksa mencecar sejumlah pertanyaan mendasar mengenai struktur gaji pegawai, tarif bulanan, hingga legalitas perizinan usaha.
Baca Juga: Tetangga dan Pengurus Kampung Ungkap Pengasuh Daycare Little Aresha Dekat Anak-Anak
Diyah mengungkapkan, dirinya menerima gaji rutin sebesar Rp 8 juta per bulan dari yayasan. Sementara jajaran di bawahnya seperti kepala sekolah menerima gaji antara Rp 3 juta hingga Rp 5 juta per bulan. Untuk posisi guru TK dan pengasuh daycare, insentif yang diberikan berkisar Rp 2 juta per bulan. Sementara untuk sanksi berupa pemotongan gaji jika pengasuh melakukan kesalahan, menurutnya, kebijakan tersebut adalah kewenangan kepala sekolah.
Terdakwa menjelaskan sumber penerimaan yayasan murni berasal dari Sumbangan Pembinaan Pendidikan (SPP) para siswa. Besaran SPP bervariasi tergantung pada program yang diambil, mulai dari program half day sebesar Rp500 ribu per bulan hingga program full day paket lengkap yang berkisar antara Rp 900 ribu sampai Rp 1,2 juta per bulan.
Seluruh pembayaran SPP ditransfer langsung oleh orang tua siswa ke rekening pribadi terdakwa. Menurut Diyah, dalam hal pemberian gaji ia hanya mengelola langsung gaji yang diberikan kepada kepala sekolah. Sementara gaji bagi para pengasuh dikelola oleh stafnya.
Jaksa juga sempat menanyai dugaan bagi hasil antara dirinya dengan terdakwa Anita Palupy Indahsari yang menjabat sebagai kepala sekolah. Jaksa menyinggung transfer sejumlah uang dari terdakwa kepada kepala sekolah. Namun terdakwa sering menjawab lupa, baik itu rekening yang digunakan untuk mentransfer maupun nominal yang ditransfer. Jawaban itu sempat membuat jaksa jengkel. “Jawabannya lupa, lupa terus ya. Berat,” singgung salah satu jaksa yang mengajukan pertanyaan.
Terkait fasilitas operasional, Diyah mengakui tempat usaha daycare yang dikelolanya di Jalan Pakel Baru berdiri di atas empat lokasi bangunan berstatus sewa dengan total biaya mencapai Rp 260 juta per tahun. Namun, saat ditanya JPU mengenai perizinan resmi dari dinas setempat, terdakwa mengakui hingga tempat tersebut berhenti beroperasi, izin resminya belum kantong dipegang.
Menurut Diyah, tidak adanya legalitas usaha karena kepala sekolah yang kurang proaktif. "Sudah saya perintahkan kepada kepala sekolah untuk mengurusnya, namun memang tidak ada tindak lanjut sampai dengan hari terakhir operasional," katanya.
Materi pemeriksaan juga menyoroti dugaan ketidaksesuaian promosi fasilitas daycare di media sosial dan Whatsapp. Jaksa mencecar terkait janji fasilitas berupa pendingin ruangan (AC), water heater, hingga penyediaan kasur tidur khusus personal (satu kasur untuk satu anak).
Berdasarkan hasil peninjauan dan olah TKP, pihak kejaksaan menemukan fakta beberapa fasilitas seperti AC dan water heater di gedung bagian selatan tidak tersedia. Selain itu, alih-alih menggunakan kasur personal untuk tiap anak sebagaimana yang dipromosikan kepada calon orang tua murid, terdakwa malah menggunakan kasur berukuran besar secara bersama-sama.
Diyah berdalih saat orang tua murid datang berkunjung, dirinya hanya memperlihatkan sampel kamar dan kasur personal sesuai usia anak. Ia membenarkan informasi mengenai penggunaan kasur besar secara bersama-sama tidak pernah disampaikan secara transparan kepada para orang tua siswa.
Pendalaman berlanjut pada peran ketua yayasan di lingkungan daycare, Diyah berdalih tugas utamanya sebagai ketua yayasan hanya melakukan pengawasan terhadap kinerja kepala sekolah serta menerima laporan berkala. Namun saat ditanyakan mengenai pengawasan riil dan operasional sehari-hari di area daycare, ia mengaku tidak pernah melakukan pengecekan langsung secara rutin ke kelas-kelas.
Baca Juga: Saksi Anak dalam Sidang Daycare Little Aresha Picu Perdebatan, Hakim Putuskan Sidang Tertutup
Saat dikonfirmasi mengenai temuan potongan kain yang diduga digunakan untuk mengikat anak-anak, Diyah membantah telah menyediakannya. Menurutnya, kain bedong resmi merupakan bagian dari inventaris pengadaan yayasan atas pengajuan kepala sekolah. Namun, potongan kain sarung yang ditemukan bukan bagian dari fasilitas resmi.
“Saya sendiri tidak pernah menyiapkan kain tersebut. Setelah saya amati, itu adalah kain dari kain sarung yang dahulu dipakai untuk anak-anak belajar salat. Sepertinya itu disobek sendiri atau diguntingi. Saya tidak tahu siapa yang melakukan," tuturnya.
Terdakwa juga dimintai keterangan terkait penanganan anak kerkebutuhan khusus (ABK) yang dititipkan di daycare. Diyah mengakui terdapat sekitar empat anak ABK di Little Aresha. Kendati demikian, ia menegaskan sejak awal pihak yayasan tidak menyediakan tenaga terapis maupun pengasuh dengan kualifikasi khusus.
"Kami tidak menjanjikan apa pun untuk siswa ABK. Yang kami tekankan kepada para orang tua, tolong dibantu untuk tetap ada tenaga untuk anak ABK dari luar. Kami hanya bisa pada sosialisasi agar anak bisa bergabung dengan anak lainnya," tegas Diyah membantah anggapan adanya janji fasilitas tersebut.
Agenda sidang pemeriksaan terdakwa ketua yayasan belum sepenuhnya rampung. Hakim memutuskan menunda pemeriksaan karena waktu persidangan yang sudah terlalu larut malam. Sidang dilanjutkan pada hari Senin (5/10) mendatang.
Ortu Sebut Keterangan Diyah Penuh Kebohongan
Perwakilan orang tua korban Daycare Little Aresha Imedia Dwi Anjani menilai keterangan yang disampaikan oleh ketua yayasan dalam persidangan penuh dengan kebohongan. Menurutnya, terdakwa berupaya menghindar dari tanggung jawab atas tindak kekerasan dan penelantaran yang terjadi di tempat penitipan anak tersebut.
Baca Juga: Hakim PN Jogja Periksa Bangunan Daycare dan TK Little Aresha, Ortu Korban Sebut Tak Layak
"Wah, itu banyak bohongnya. Menurut aku, di saat dia udah enggak bisa bohong, dia akan melontarkan kata lupa atau saya tidak ingat," ujar Imedia saat ditemui seusai persidangan.
Ia juga menyoroti dalih terdakwa yang mengklaim tidak selalu membalas pesan dari para orang tua murid. Menurut Imedia, seluruh wali murid sudah mengenali gaya bahasa dan tutur kata halus yang biasa digunakan terdakwa saat berkomunikasi. Hal itu yang menjadi bukti kuat para orang tua bahwa yang membalas pesan tersebut merupakan Diyah.
Selain masalah komunikasi, Imedia juga membantah terdakwa yang mengaku sejak awal meminta orang tua anak berkebutuhan khusus (ABK) untuk mendatangkan tenaga ahli atau pendamping dari luar. Imedia, yang putranya didiagnosis mengalami Autism Spectrum Disorder (ASD) ringan, menegaskan pihak yayasan tidak pernah memberikan instruksi atau tawaran seperti itu.
Menjelang sidang agenda pembacaan tuntutan oleh jaksa, Imedia menegaskan para orang tua berharap majelis hakim memberikan hukuman seberat-beratnya kepada ketua yayasan. Sebab, terdakwa terus berusaha melempar kesalahan kepada pihak lain, seperti pengasuh dan kepala sekolah, padahal rekaman bukti serta kesaksian para pengasuh menunjukkan keterlibatan langsung terdakwa. "Harapannya sih kalau untuk dia (ketua yayasan) hukumannya di atas maksimal," tegas Imedia. (inu/laz)
Editor : Sevtia Eka NovaritaSumber : Radar Jogja