JOGJA - Lebih dari separo pekerja di DIY masih menggantungkan penghasilan dari sektor informal. Berdasarkan data BPS Mei 2026, proporsi pekerja informal mencapai 52,41 persen atau sekitar 1,15 juta orang dari 2,2 juta penduduk yang bekerja. Fenomena ini menjadi perhatian Majelis Pekerja Buruh Indonesia (MPBI) di tengah gelombang pemutusan hubungan kerja (PHK).
Koordinator MPBI DIY Irsyad Ade Irawan mengatakan, masyarakat selama ini banyak menciptakan lapangan pekerjaannya sendiri dengan masuk ke sektor informal. Fenomena tersebut juga menunjukkan jumlah pencari kerja masih lebih besar dibandingkan lapangan kerja formal yang tersedia.
“Itu menunjukkan satu hal bahwa lapangan pekerjaan belum dapat tumbuh sebagaimana yang dijanjikan,” ujarnya saat ditemui di DPRD DIY, Kamis (1/10/2026).
Baca Juga: Comeback Dramatis di Kuarter Keempat, SMPN 4 Depok Tundukkan SMPN 6 Jogja
Kondisi tersebut, tidak hanya berkaitan dengan kemampuan pemerintah dalam membuka lapangan pekerjaan. Ada kekhawatiran pekerja yang sebelumnya berada di sektor formal justru beralih ke sektor informal akibat perkembangan teknologi dan berbagai perubahan dalam dunia kerja.
“Pemerintah perlu mengatur lebih bagus dan lebih ketat dalam undang-undang ketenagakerjaan soal pekerja informal,” katanya.
Dia juga menyoroti kecenderungan meromantisasi usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) sebagai solusi bagi masyarakat yang kehilangan pekerjaan. Menurutnya, kemampuan masyarakat menciptakan usaha sendiri memang menunjukkan daya juang. Namun, hal tersebut tidak cukup jika tidak dibarengi dukungan pemerintah.
Baca Juga: PDAM Kulon Progo Diminta Tingkatkan Kuantitas dan Kualitas Pelayanan Air Bersih Bumi Binangun
Irsyad mencontohkan pedagang kecil dan pedagang kaki lima (PKL) yang menghadapi keterbatasan ruang untuk menjalankan aktivitas ekonomi. Jika akses terhadap lokasi strategis semakin terbatas, UMKM justru dinilai kesulitan berkembang. “Harapannya UMKM ini perlu ada dukungan nyata pemerintah dari sisi permodalan dan teknis lainnya,” tuturnya.
Kepala Disnakertrans DIY Ariyanto Wibowo mencatat 1.423 pekerja yang terkena PHK terhitung awal tahun hingga akhir Agustus. Alasan perusahaan melakukan PHK kebanyakan karena faktor efisiensi.
"Dan pekerja yang berstatus perjanjian kerja waktu tertentu (PKWT) tidak dilanjutkan kontraknya," tuturnya.
Baca Juga: Pertarungan Ketat SMAN 8 vs Stella Duce 2 Berakhir 14-15, Kapten Zeta Banjir Pujian
Data terbaru pihaknya berdasarkan rilis BPS Mei 2026 dalam komposisi pekerja formal dan informal yakni pekerja formal 47,59 persen. Sedangkan pekerja informal 52,41 persen. Dari Jumlah penduduk bekerja 2.201.540 orang. Dengan komposisi tersebut, jumlah pekerja informal diperkirakan 1,15 juta orang dan pekerja formal kira-kira 1,05 juta orang.
"Angka tersebut hitungan kasar dari persentase, bukan angka resmi BPS," katanya.
Jika dibandingkan dengan Februari 2026, pekerja formal naik dari 46,02 persen menjadi 47,59 persen, atau naik 1,57 poin. Informal turun dari 53,98 persen menjadi 52,41 persen. "Jadi di DIY, selama Februari sampai Mei 2026, tidak terjadi lonjakan pekerja informal," tuturnya.
Porsi pekerja formal justru bertambah. Meski begitu, lebih dari separo pekerja di DIJ masih berada di sektor informal. "Ini karakter struktural pasar kerja, antara lain karena besarnya peran sektor pertanian, perdagangan, dan UMKM,” jelasnya. (cin/wia)
Editor : Winda Atika Ira Puspita