Buntut Dugaan KBGO, 10 Mahasiswa Fakultas Teknik UGM Dinonaktifkan

Cintia Yuliani • Dipublikasikan Selasa, 29 September 2026 | 19:28 WIB
Tangkapan layar Instagram @teknikugm
Tangkapan layar Instagram @teknikugm

 

JOGJA - Universitas Gadjah Mada (UGM) menonaktifkan 10 mahasiswa fakultas teknik (FT) yang diduga melakukan tindakan kekerasan seksual berbasis gender online (KBGO). Kasus ini viral di media sosial threads @hmart_lw yang mengunggah tangkapan layar berisi potongan percakapan mengandung unsur KBGO.

Dekan Fakultas Teknik UGM Prof Ir Selo ST, MT, Ph.D mengatakan, pihaknya telah bertemu dengan 10 mahasiswa terduga pelaku KBGO. Saat ini fakultas sedang menyiapkan dokumen untuk menonaktifkan sementara semua mahasiswa terduga pelaku KBGO.

Baca Juga: Lima Belas Mahasiswa Kedokteran UGM Berangkat ke NTT, 30 Hari Bantu Pulihkan Penyintas Bencana

"Penonaktifan selama 1,5 bulan, sebelum sanksi final ini diketuk oleh Satgas PPKS UGM," katanya Selasa (29/9). Penonaktifan bisa diperpanjang jika diperlukan. Misalnya PPKS belum selesai melakukan pemeriksaan terhadap terduga pelaku.

Tujuannya agar selama proses pemeriksaan oleh Satgas PPKS berlangsung, suasana kampus bisa kembali nyaman, dapat melindungi korban, dan menjaga integritas investigasi/pemeriksaan. "Saat ini yang bersangkutan tidak bisa ikut kegiatan akademik selama masa nonaktif," katanya.

Sementara itu dalam keterangan resmi yang diunggah dekan FT UGM dan akun Instagram resmi Teknik UGM, FT UGM menyatakan keprihatinan sekaligus mengecam keras dugaan kekerasan berbasis gender secara daring yang terjadi di lingkungan civitas akademika. Tindakan itu dinilai bertentangan dengan nilai moral, etika, dan integritas yang menjadi prinsip insan terdidik.

Baca Juga: 30 Puskesmas Gunungkidul Belum Punya Psikolog Klinis, Gandeng UGM Perluas Layanan Kesehatan Jiwa

FT UGM juga menegaskan komitmennya untuk berpihak pada korban dengan memastikan adanya pendampingan, perlindungan, serta jaminan rasa aman selama proses penyelesaian perkara berlangsung.

Selain itu, FT UGM akan mengawal penanganan perkara agar dilakukan secara adil, objektif, transparan, dan akuntabel sesuai regulasi serta tata tertib yang berlaku di UGM. Sanksi terhadap pihak yang terbukti melakukan pelanggaran akan diberikan sesuai ketentuan yang berlaku. (cin/laz)

Editor : Winda Atika Ira Puspita
Sumber : Radar Jogja
UGM kekerasan seksual PPKS