KPH AKSI Laporkan SPPG di Kota Jogja yang Sebabkan Keracunan MBG ke Polresta Jogja

Cintia Yuliani • Dipublikasikan Selasa, 29 September 2026 | 16:30 WIB
Koordinator KPH AKSI Tri Wahyu sedang melakukan orasi mengenai keresahan belum adanya pelaku yang ditetapkan dalam kasus keracunan MBG, di depan Gedung Agung Jogja Selasa (29/9). (Cintia Yuliani/Radar Jogja)
Koordinator KPH AKSI Tri Wahyu sedang melakukan orasi mengenai keresahan belum adanya pelaku yang ditetapkan dalam kasus keracunan MBG, di depan Gedung Agung Jogja Selasa (29/9). (Cintia Yuliani/Radar Jogja) 

JOGJA - Koalisi Pegiat HAM dan Anti Korupsi Selamatkan Indonesia (KPH AKSI) bersama sejumlah LSM menggelar aksi di depan Gedung Agung Jogjakarta, Selasa (29/9). Aksi tersebut dilatarbelakangi belum adanya proses hukum terhadap kasus keracunan Makan Bergizi Gratis (MBG) di DIY. 

Sejumlah poster dibentangkan sebagai bentuk protes terhadap program MBG. Salah satunya bertuliskan, 'Tugas Polresta Jogja lindungi dan ayomi rakyat, tapi kok SPPG penebar racun MBG masih kebal hukum'.

Satu per satu perwakilan LSM menyampaikan orasi. Mereka menyuarakan keberatan terhadap pelaksanaan program prioritas Presiden RI Prabowo Subianto yakni MBG. 

Usai melakukan orasi, massa aksi berjalan kaki dari depan Gedung Agung Jogjakarta menuju Polresta Jogja. Mereka hendak melaporkan SPPG yang dinilai menyebabkan kasus keracunan MBG di Kota Jogja. 

Baca Juga: Buruh PT MTG Tuntut Pesangon Rp 28 M, Sidang Ditunda Karena Berkas Kedua Belah Pihak Belum Lengkap

Koordinator KPH AKSI Tri Wahyu mengatakan, pihaknya mendesak Polresta Jogja memproses secara hukum SPPG yang menyebabkan keracunan MBG di Kota Jogja. Khususnya kasus yang terjadi Oktober 2025 di SMAN 1 Jogja dan September 2026 di SMKN 2 Jogja.

"Kami minta tidak hanya pegawai-pegawainya (SPPG, Red), tapi aktor intelektual keracunan MBG diproses ke pengadilan untuk dilimpahkan ke kejaksaan," jelasnya saat ditemui setelah aksi.

Dia menyayangkan proses hukum kasus keracunan tersebut tidak kunjung berjalan hingga saat ini. Menurutnya, jika tidak ada proses hukum yang bergulir dalam persoalan ini, sila kelima yang berbunyi Keadilan Sosial Bagi Seluruh Rakyat Indonesia sama saja belum ditegakkan. 

Lanjutnya, data korban keracunan yang dihimpun Dinkes DIY mencapai lebih dari 5.000 korban keracunan MBG. Angka tersebut seharusnya tidak hanya dipandang sebagai data statistik semata. Menurutnya, pihak yang menyebabkan keracunan harus diproses secara hukum.

"Kalau kita yakin konstitusi, kita negara hukum demokratis ya proses hukum dong yang menebar keracunan," tuturnya.

Baca Juga: 10 Mahasiswa Fakultas Teknik UGM Dinonaktifkan Buntut Dugaan Kekerasan Seksual Berbasis Gender/KBGO

Jika Polresta Jogja tidak memproses laporan terhadap pihak yang menyebabkan keracunan MBG, dia meminta Ombudsman DIY memantau kasus tersebut. Sebab, menurutnya, berdasarkan Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2008 tentang Ombudsman RI, lembaga tersebut memiliki kewenangan mengawasi pelayanan publik, termasuk penanganan kasus.

"Harapannya Polri sebagai pelindung, pengayom rakyat, fokus memproses hukum siapapun pelaku dari kasus keracunan ini," pintanya.

Sementara itu, PS Kanit 3 Satreskrim Polresta Jogjakarta Ipda Gara Kinarta Immanuel Purba mengatakan, kejadian keracunan akibat MBG harus mendapat penindakan tegas. Baik berupa penindakan administrasi maupun sanksi pidana.

"Maka akan diharapkan diproses secara hukum," katanya.

Polresta Jogja akan melakukan penyelidikan dengan berkoordinasi bersama dinas-dinas terkait termasuk pihak SPPG. 

Baca Juga: Perkuat SDM, Kemenpora Cetak 514 Tenaga Keolahragaan Tersertifikasi Nasional dan Internasional

Namun, menurutnya, proses administrasi dan perizinan operasional pasti telah ada tindak lanjut dari SPPG dan juga BGN di DIY. Sanksinya mulai dari sanksi administrasi berupa peringatan hingga pencabutan operasional sementara. "Maka kita tidak bisa langsung memutuskan bahwa ini merupakan pelanggaran pidana," tuturnya. (cin)

Editor : Iwa Ikhwanudin
Sumber : Radar Jogja
Anti korupsi selamatkan Indonesia keracunan mbg proses hukum unjuk rasa Gedung Agung