JOGJA - Pengikatan dan Pembedongan Atas Arahan Terdakwa Diyah Kusumastuti, Karyawan Mengaku Tidak Dapat THR dan Dicurangi Hak Cuti.
Sidang lanjutan kasus penelantaran dan kekerasan terhadap anak di Daycare Little Aresha kembali digelar di PN Jogja, Senin (28/9). Agendanya pemeriksaan terdakwa 11 pengasuh.
Dalam sidang terungkap tindakan pembendongan dan pengikatan berdasarkan arahan dari kKetua yayasan, terdakwa Diyah Kusumastuti. Fakta itu terungkap saat majelis hakim mencecar pertanyaan kepada sebelas pengasuh terkait dengan tindak pengikatan terhadap balita.
Di hadapan majelis hakim, salah satu terdakwa pengasuh bernama Heni mengakui adanya praktik pengikatan kaki dan tangan pada anak-anak yang diasuh. Baik itu di kelompok usia baby kecil maupun kelompok taman kanak-kanak. Ia menyebut tindakan tersebut dilakukan atas instruksi dan perintah langsung dari ketua yayasan.
Baca Juga: Hamzah Batik Malioboro Terbakar Lagi, GIPI DIY Minta Keselamatan Kawasan Malioboro Dievaluasi
Heni juga mengungkapkan, praktik pengikatan ini telah berlangsung setidaknya dua tahun terakhir. Sejak ia resmi diterima sebagai karyawan daycare. Meskipun menyadari tindakan itu tidak lazim dan berisiko bagi keselamatan anak, para pengasuh mengaku tetap menjalankannya karena keterbatasan sarana dan tekanan dari piDmpinan.
"SOP-nya tidak tertulis, tapi kami secara langsung diperintahkan untuk membedong dan mengikat," ujar Heni menjawab pertanyaan hakim. Hal itu juga diamini oleh sepuluh terdakwa lain dengan anggukan kepala.
Terdakwa pengasuh lain yang diketahui bernama Devina mengaku merasa takut dan tertekan sehingga harus menuruti instruksi pengikatan dan pembendongan meski bertentangan dengan hati nuraninya. Ia mengaku sering mendapat peringatan dari atasannya apabila tidak menuruti aturan pengasuhan yang ditetapkan.
Bahkan juga mendapat ancaman dipindahkan ke divisi lain. Selain dugaan tindakan pengikatan anak, majelis hakim juga mendalami pola pemberian makan kepada anak-anak dan bayi yang dinilai tidak patut. Hakim menyoroti kesaksian dan bukti yang menunjukkan adanya pemberian makan kepada bayi sambil berbaring.
Baca Juga: Hakim PN Jogja Periksa Bangunan Daycare dan TK Little Aresha, Ortu Korban Sebut Tak Layak
Majelis hakim turut menanyakan keberadaan ruang isolasi yang dilaporkan gelap, kotor, dan membuat beberapa anak mengalami trauma mendalam. Namun, para terdakwa membantah pernah mengurung anak-anak yang dinilai nakal ke dalam ruangan gelap di bawah tangga.
Menurut Devina, ruangan isolasi yang berada di gedung utara hanya diperuntukkan bagi anak-anak yang sedang sakit agar terpisah dari anak lainnya. Sementara untuk tindakan memberi makan kepada anak-anak sambil berbaring, terdakwa menyatakan hal tersebut merupakan perintah atasan untuk efisiensi kerja dan waktu. “Bu Diyah selalu mencontohkan seperti itu,” sebut terdakwa.
Ijazah Ditahan, Takut Melawan
Dalam persidangan itu juga terungkap fakta bahwa para pengasuh tidak mendapatkan sebagaimana mestinya pekerja. Para terdakwa mengungkap ijazah sudah ditahan ijazahnya oleh ketua yayasan. Bahkan kontrak kerja yang diberikan oleh ketua yayasan juga sudah dalam bentuk jadi dan para pengasuh diminta untuk menyalin saja.
Terdakwa Heni mengungkapkan, manajemen yayasan memberlakukan syarat yang berat jika pekerja ingin mengambil kembali ijazah mereka sebelum masa kerja berakhir. Pekerja diwajibkan membayar uang pengganti atau jaminan sebesar Rp 3 juta. Bahkan, dalam situasi tertentu, total biaya yang dituntut dapat mencapai hingga dua kali lipat gaji bulanan pekerja.
Para terdakwa mengaku dipaksa membuat surat pernyataan terkait kewajiban bayar tersebut pada hari yang sama secara tunai. Lantaran tidak memiliki uang tunai dalam jumlah tersebut, para pekerja terpaksa menyalin draf pernyataan yang telah disiapkan oleh pihak manajemen.
Baca Juga: Pihak MTsN 9 Sleman Bantah Tuduhan Pungli, Klaim Madrasah Taat Regulasi: Ini Pernyataannya!
"Drafnya pun sudah disediakan, kita tidak boleh mengganti satu kata pun. Tinggal menyalin dengan tulisan tangan karena saat itu juga kita ditungguin dan harus membuat," ungkap Heni.
Selain persoalan ijazah, pekerja juga dibebani berbagai sanksi pemotongan gaji berkisar antara Rp 70.000 hingga Rp 140.000 untuk berbagai kekhilafan kecil. Pemotongan gaji dilakukan apabila terdapat perlengkapan anak yang tertinggal seperti tempat makan, dot, atau pakaian hingga jika terdapat goresan pada anak akibat berebut mainan sesama teman.
Aturan terkait izin sakit pun dinilai tidak memihak pengasuh. Jika pekerja sakit dan menyertakan surat dokter, gaji harian mereka dipotong sebesar 50 persen. Apabila tidak menyertakan surat dokter, gaji harian dipotong penuh atau 100 persen.
Di sisi lain, fasilitas tempat kerja yang memadai juga sulit didapatkan. Terdakwa Sri Rejeki menceritakan pengalamannya saat meminta tambahan fasilitas kipas angin karena ruangan pengasuhan yang terlalu panas. Permintaan itu ditolak oleh pihak yayasan melalui admin dengan alasan setiap ruangan hanya diperbolehkan memiliki satu kipas angin.
Di luar gaji harian, Sri Rejeki juga mengaku tidak mendapatkan hak-hak normatif ketenagakerjaan. Pihak yayasan menurutnya tidak menyediakan jaminan kesehatan, jaminan kerja, maupun tunjangan hari raya (THR).
Mengenai hak cuti, meskipun di atas kertas terdapat jatah cuti 12 hari dalam setahun setelah masa kerja satu tahun, pada praktiknya hak tersebut sulit diakses. Pihak yayasan mengakumulasikan dan memotong jatah cuti tahunan pekerja secara sepihak dengan cuti bersama.
"Saya baru mengambil cuti tiga kali dan ingin mengajukan lagi, tetapi dikatai oleh admin bahwa cuti saya sudah habis karena diakumulasikan dan dipotong dengan cuti bersama," jelas Sri.
Ketika majelis hakim mempertanyakan alasan para terdakwa tidak memilih keluar, bersuara, atau melaporkan tindakan tersebut ke pihak luar, mereka mengaku berada di bawah tekanan psikologis yang kuat.
"Jujur kami menyesal. Di dalam gedung itu kami seperti tidak kuasa untuk menolak dan selalu menuruti perintah Bu Dyah," ujar terdakwa Heni dihadapan majelis hakim.
Baca Juga: Guru Disabet Pakai Parang di Turi Sleman, Wali Murid Resmi Jadi Tersangka
Selain itu, para pekerja takut melangkah keluar karena ijazah asli mereka ditahan oleh pihak manajemen sejak awal bekerja. Di dalam surat kontrak juga tercantum klausa kerahasiaan yang ketat. Para pengasuh diancam akan diproses secara hukum jika membocorkan apa yang terjadi di dalam gedung daycare.
Ancaman proses hukum dan penahanan ijazah inilah yang menjadi alasan utama para pekerja tidak berani mengundurkan diri. Maupun melaporkan dugaan penyimpangan pengasuhan ke pihak berwajib. Apalagi dengan kehadiran sosok hakim berinisial RIL yang terdaftar dalam struktural sebagai ketua dewan pembina yayasan.
"Di surat kontrak ada pernyataan kalau membocorkan rahasia perusahaan akan diproses hukum. Katanya semua aturan itu sudah dikonsultasikan dengan penasihat hukum Kami jadi takut," ungkap terdakwa lainnya. (inu/laz)
Editor : Herpri KartunSumber : Radar Jogja