JOGJA - Kebiasaan warga membakar sampah masih menjadi perhatian Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) DIY. Pembakaran sampah secara terbuka dinilai dapat mencemari udara dan berpotensi mengganggu kesehatan masyarakat. Pembakaran sampah juga berisiko memicu kebakaran, terutama saat musim kemarau.
Kepala Bidang Pengendalian Pencemaran dan Kerusakan Lingkungan Hidup DLHK DIY Triening Ani Asmarawati mengatakan, asap hasil pembakaran sampah mengandung berbagai zat pencemar. Terlebih jika sampah yang dibakar berupa plastik, karet, atau sampah campuran.
“Pembakaran sampah menghasilkan asap, partikulat halus atau PM2.5, karbon monoksida, serta berbagai senyawa pencemar,” katanya, Minggu (27/9/2026).
Baca Juga: Dua Siklon Ini Bikin DIY Semakin Terik, El Nino Sangat Kuat Diprediksi Bertahan hingga Awal 2027
Dia menjelaskan, asap tersebut dapat menyebar ke lingkungan sekitar, termasuk rumah, sekolah, hingga fasilitas umum. Paparan asap dapat menyebabkan iritasi mata dan tenggorokan, batuk, hingga sesak napas. Kelompok seperti anak-anak, lansia, dan masyarakat yang memiliki gangguan pernapasan juga lebih rentan terdampak.
Selain pencemaran udara, pembakaran sampah juga berpotensi mencemari tanah dan air. Abu sisa pembakaran, terutama dari sampah plastik, baterai, elektronik, maupun bahan yang mengandung zat berbahaya, dapat terbawa air hujan dan mencemari lingkungan. Pembakaran sampah juga memiliki risiko kebakaran. Apalagi ketika musim kemarau dan angin bertiup kencang.
"Api bisa merambat ke lahan kering, vegetasi, maupun bangunan di sekitar,” ujarnya.
Baca Juga: 44 SMK di DIY Jalani Revitalisasi dengan APBN Rp 46,9 Miliar, Ditarget Rampung 17 Desember
Pun, gangguan akibat pembakaran sampah juga dirasakan masyarakat. Bau asap dan paparan yang terjadi berulang dapat mengganggu kenyamanan warga. Triening menyebut, masih adanya warga yang membakar sampah dipengaruhi sejumlah faktor.
Di antaranya belum meratanya layanan pengangkutan sampah, keterbatasan fasilitas pengelolaan sampah di tingkat rumah tangga dan lingkungan. Serta kurangnya pemahaman mengenai bahaya pembakaran sampah terbuka.
“Kebiasaan yang sudah berlangsung lama juga menjadi salah satu faktor. Membakar dianggap sebagai cara yang praktis untuk mengurangi sampah,” jelasnya.
Baca Juga: Tim Dance Enea Troops SMA Budi Utama Jogja Hadirkan Keanekaragaman Flora Fauna Indonesia di GOR UNY
Padahal, pembakaran sampah tidak dapat dilakukan sembarangan. Pasal 29 ayat (1) huruf g Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah melarang setiap orang membakar sampah yang tidak sesuai dengan persyaratan teknis pengelolaan sampah.
Instansi ini pun terus melakukan edukasi dan sosialisasi kepada masyarakat. Kampanye dilakukan melalui media sosial, penyuluhan warga, sekolah, serta forum masyarakat. Warga juga didorong memilah sampah sejak dari sumbernya.
Selain itu, DLHK mendorong pengelolaan sampah organik melalui pengomposan. Sampah anorganik yang masih memiliki nilai ekonomi diarahkan ke bank sampah atau fasilitas daur ulang. Sedangkan sampah residu diharapkan dibawa ke fasilitas pengelolaan resmi.
Baca Juga: PSS Sleman Kebobolan Tujuh Gol dari Tiga Pertandingan, Huistra Lakukan Evaluasi Total
“Penanganannya tidak hanya berupa teguran. Harus ada alternatif pengelolaan sampah yang bisa diakses masyarakat,” tuturnya.
Pihaknya juga memperkuat koordinasi dengan DLH kabupaten/kota, pemerintah kalurahan, kapanewon, pengelola fasilitas persampahan, komunitas, hingga kelompok masyarakat.
Salah satu contoh langkah yang telah dilakukan DLHK DIY dalam menangani permasalahan pembakaran sampah sembarangan berada dj Bawuran, Bantul. Februari lalu, DLHK DIY bersama DLH Kabupaten Bantul, Kota Jogja, unsur kewilayahan, kepolisian, dan pihak terkait melakukan pemetaan serta identifikasi lapangan untuk menindaklanjuti aduan masyarakat terkait pembakaran sampah di Bawuran, Bantul.
"Penanganan aduan pembakaran sampah di Bawuran, Bantul, pada Februari adanya keluhan warga berupa mual dan batuk," tuturnya.
Baca Juga: Huistra Buka Suara Alasan Hanif Sjahbandi Tak Jadi ke PSS Sleman dan Pilih Merapat ke Arema FC
Hasil koordinasi tersebut menekankan penanganan pembakaran sampah perlu dibarengi dengan solusi pengelolaan. Termasuk pengaturan layanan fasilitas resmi dan pembinaan terhadap pelaku.
DLHK juga dapat memberikan teguran, pembinaan, maupun surat peringatan terhadap aktivitas pembakaran yang melanggar ketentuan.
"Jika ditemukan pelanggaran yang membutuhkan penindakan lebih lanjut, penanganannya dapat dikoordinasikan dengan aparat penegak hukum,” tambahnya. (cin/wia)
Editor : Winda Atika Ira Puspita