JOGJA – Dinas Kesehatan (Dinkes) DIY mencatat 5.567 orang menjadi korban dugaan keracunan setelah mengonsumsi makan bergizi gratis (MBG) sepanjang 2025 hingga akhir September 2026. Sebagian besar korban mengalami gejala diare dan muntah, dengan lebih dari 95 persen di antaranya menjalani rawat jalan.
Kepala Dinkes DIY Gregorius Anung Trihadi mengatakan, kasus keracunan MBG paling banyak terjadi di Sleman. Sebab, Kabupaten Sleman merupakan wilayah terluas dibandingkan kabupaten/kota lainnya di DIY. "Ada sekitar 2 ribu orang, dan ada 18 kasus selama 2 tahun terakhir (di Sleman, Red)," katanya saat dihubungi, Jumat (25/9/2026).
Sementara itu, tercatat terdapat 24 kasus keracunan MBG tersebar di DIY pada 2025. Sedangkan awal tahun hingga Jumat (25/9/2026) terdapat 23 kasus yang tersebar di DIY. Sebagian besar korban menjalani rawat jalan. Gangguan pencernaan yang diduga disebabkan bakteri atau faktor lain tersebut memiliki gejala utama berupa diare dan muntah.
Baca Juga: Dirut Bulog Tegaskan Bantuan Pangan Dilarang Diperjualbelikan, jika Ketahuan Tak Dapat Lagi
"Kalau yang rawat inap biasanya, mengalami diare banyak banget, muntah ya berlebihan sehingga tidak bisa makan dan minum," ujarnya.
Namun, sebagian besar korban, hampir di atas 95 persen, menjalani rawat jalan. Hanya beberapa persen yang harus menjalani rawat inap. Dalam melakukan pengecekan terhadap sampel MBG yang diduga menjadi penyebab keracunan, dinkes pun melakukan penyelidikan epidemiologi. Petugas akan mencari jumlah orang yang mengalami gejala serupa dan memiliki kronologi yang sama setelah mengonsumsi makanan tertentu. Dari penyelidikan tersebut, petugas kemudian mengambil sejumlah sampel untuk diperiksa.
"Harusnya standar bekas setelah dimakan, sampel kalau ada yang dimuntahan, kalau tidak ya bekas sisa makanan," jelasnya.
Baca Juga: Polemik Musala Watu Bolong Berlanjut, Tarko Sudiarno Laporkan Lurah Banjarejo ke Polisi
Menurutnya, dari SPPG, seharusnya juga tersedia sampel kontrol. Setiap SPPG wajib menyiapkan sampel kontrol selama 2 x 24 jam setiap hari yang tidak dibagikan pada hari tersebut. Sampel itu kemudian dapat diambil untuk pemeriksaan apabila terjadi dugaan keracunan. "Sampel keluar 5 sampai 14 hari," tuturnya.
Sementara itu, Koordinator Regional BGN DIY Wirandita Gagat Widyatmoko mengatakan, telah memberikan sanksi tegas terhadap SPPG yang melakukan kelalaian hingga menyebabkan keracunan. Sanksi tersebut berupa suspend. "Saat ini telah ada 403 SPPG yang operasional, 24 suspend sementara, satu suspend permanen," bebernya.
Selain memberikan suspend, pihaknya telah memberikan arahan kepada SPPG dan yayasan untuk bertanggung jawab terhadap korban. Pembiayaan penanganan korban dapat diajukan kepada BGN. Hal tersebut tidak hanya berlaku bagi korban yang menjalani rawat inap, tetapi juga rawat jalan.
"Pengajuan bisa diajukan ke Biro Umum dan Keuangan BGN. Jadi nggak usah khawatir terkait pembiayaan, BGN bertanggung jawab," ungkapnya. (cin/wia)
Editor : Winda Atika Ira Puspita