JOGJA - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Jogja kembali menertibkan aktivitas street coffee di kawasan Kotabaru. Dalam penertiban yang dilakukan selama tiga hari (22-24/9), total ada 17 pedagang yang diberikan sanksi. Mayoritas merupakan pemain lama atau pedagang yang pernah disanksi sebelumnya.
"Dari 17 pedagang yang kami tertibkan, 14 di antaranya merupakan pedagang yang dulu pernah kami tindak,” ujar Kepala Bidang Penegakan Peraturan Perundang-undangan Satpol PP Kota Jogja Dodi Kurnianto saat ditemui di kantornya, Jumat (25/9).
Baca Juga: Pembangunan Resort Watu Bolong Gunungkidul Diperintahkan Berhenti, Perizinan Belum Tuntas
Dodi mengungkapkan, bagi tiga pelanggar yang baru ditertibkan pihaknya hanya memberikan sanksi administratif. Berupa teguran tertulis dan membuat surat pernyataan untuk tidak mengulangi perbuatan.
Sementara untuk 14 pedagang yang pernah disanksi, petugas mengambil tindakan tegas berupa proses tindak pidana ringan (tipiring) melalui jalur yustisi. Serta penyitaan barang yang digunakan untuk berdagang.
"Beberapa pedagang sudah menjalani pemeriksaan oleh penyidik Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS). Kursi dan meja milik mereka juga kami amankan sebagai barang bukti agar mereka memenuhi panggilan pemeriksaan. Jika barang bukti diambil maka akan dilelang karena menjadi aset pemkot," kata Dodi.
Baca Juga: Punya Laboratorium, DLH Kulon Progo Minta SPPG Lakukan Pengujian Kualitas Lingkungan Secara Rutin
Menurutnya, aktivitas street coffee yang marak di kawasan Kotabaru, khususnya di ruas Jalan I Dewa Nyoman Oka dan Jalan Faridan M. Noto kerap dikeluhkan warga dan pengguna jalan. Lantaran pedagang menggunakan badan jalan untuk tempat duduk pembeli dan area parkir kendaraan. Ini memicu penyempitan jalan dan kemacetan lalu lintas.
Mengenai penyebab masih ngeyelnya para pedagang, ia menduga kawasan itu memang cukup prospektif untuk aktivitas perdagangan khususnya street coffee. Perihal sanksi, pihaknya menyerahkan sepenuhnya kepada majelis hakim PN Jogja.
Berdasarkan pengalaman dalam persidangan kasus itu, denda bagi pelaku yang berulang dapat mencapai Rp 1 juta atau lebih tinggi.
Baca Juga: Krisis Air Bersih, Polres Kulon Progo Terjunkan Kendaraan Water Treatment Olah Air Kotor Jadi Bersih
Dodi menegaskan, langkah preemtif dan preventif melalui sosialisasi sudah berulang kali dilakukan dengan menyasar para pedagang. Sehingga jika masih terdapat aktivitas street coffee di kawasan Kotabaru, tindakan yang bisa dilakukan hanya berupa represif yustisial. Dasar penertibannya melalui Perda Kota Jogja Nomor 7 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Ketentraman Dan Ketertiban Umum Serta Perlindungan Masyarakat.
"Di atas kepatuhan terhadap perda, aspek yang paling utama adalah keselamatan pengguna jalan dan masyarakat," tegasnya.
Kepala Satpol PP Kota Jogja Octo Noor Arafat menegaskan, pencegahan gangguan masyarakat dari aktivitas street coffee dilakukan dengan patroli lintas sektor. Diikuti personel satpol PP, dinas perhubungan, dan kepolisian. “Setiap malam masih kami operasi,” katanya. (inu/laz)
Editor : Herpri Kartun
Sumber : Radar Jogja