JOGJA - Fakta baru kembali terungkap dalam sidang lanjutan kasus kekerasan terhadap anak di Daycare Little Aresha. Kini dari para tetangga dan pengurus kampung para pengasuh. Total ada delapan saksi yang dihadirkan penasihat hukum terdakwa. Mereka bersaksi secara bergantian di hadapan majelis hakim untuk meringankan terdakwa Heny, Devina, Sri Rukmini, Zikrul, dan Dinar.
Suasana haru dan penuh emosi menyelimuti ruang persidangan saat para tetangga hadir untuk memberikan kesaksian. Pasalnya, banyak dari para tetangga berharap para terdakwa bisa kembali ke rumah masing-masing. Lantaran tidak sedikit dari para terdakwa yang merupakan ibu dan tulang punggung keluarga.
Baca Juga: Dokter Puskesmas di Gunungkidul Kurang, 30 Internship Masuk lewat Rumah Sakit
Saksi terdakwa Heny, Mami Dwi Rahayu dalam kesaksiannya menyatakan telah mengenal terdakwa Heny selama kurang lebih enam tahun. Terhitung sejak dirinya pindah ke lingkungan perumahan yang sama.
Ia mengaku mengenal Heny sebagai sosok yang aktif dalam kegiatan sosial perumahan. Misalnya terlibat dalam kepengurusan masjid dan anak usia dini, hingga menjadi pengurus Pemberdayaan dan Kesejahteraan Keluarga (PKK) di lingkungan perumahan. "Saudari Heny termasuk pengurus inti PKK," ujar Mami di hadapan majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jogja, Kamis (24/9).
Baca Juga: Warga Minta DPRD Sleman Tak Lepas Tangan atas Peristiwa Keracunan MBG Berulang
"Seluruh kaum perempuan mempunyai tanggung jawab di dalam apa pun, khususnya di dalam rumah tangga atau rumah masing-masing. Jadi kami harap semua masalah ini bisa segera selesai," tambah Mami dalam sesi pertanyaan advokat perihal harapan saksi kepada para terdakwa.
Febi Adi Kusuma, saksi yang dihadirkan untuk terdakwa Devina juga mengenal tetangganya selama 20 tahun sebagai sosok yang aktif dalam kepemudaan kampung. Bahkan, menurutnya, Devina juga harus bekerja bersama dengan suaminya untuk membantu ekonomi keluarga.
Saat ditanya pengacara terkait kedekatan saksi terhadap anak-anak, Febi menyebut terdakwa Devina juga rela menyediakan tempat bermain bagi anak-anak di lingkungan tempat tinggalnya. Serta turut melakukan pengawasan terhadap anak-anak yang bermain.
"Ibu Devina sepengetahuan saya bekerja bersama suami menopang keluarga pasca ayah pensiun dan aktif mengawasi area bermain anak di RT,” terang Febi.
Sementara saksi untuk terdakwa Sri Rukmini bernama Subandi mengungkapkan, terdakwa telah menjadi tulang punggung keluarga selama hampir 10 tahun sejak ditinggal wafat suaminya. Di lingkungan Kampung Sorosutan, ketegarannya dalam menafkahi keluarga juga mendapat apresiasi dari warga sekitar. Serta tidak pernah memiliki riwayat melakukan kekerasan terhadap anak. "Saya mengenal Ibu Sri Rukmini selama kurang lebih 15 tahun sebagai tetangga,” terang Subandi.
Sementara untuk terdakwa Zikrul dihadirkan dua saksi, yakni Nisatul Ziyah yang merupakan teman sekolah. Serta Munardi yang merupakan tetangga dekat yang sudah mengenal terdakwa sejak kecil.
Baca Juga: UPT PPPA Gunungkidul Tangani 69 Kasus Anak, Pendampingan Disesuaikan Kebutuhan
Menurut Nisatul, terdakwa merupakan teman sebangku semasa sekolah dan dikenal sebagai pribadi yang baik dan tidak pernah berbuat yang jahat kepada teman-teman.
Sementara Munardi dalam kesaksiannya mengenal terdakwa Zikrul sebagai sosok yang aktif dalam kegiatan bermasyarakat. Baik itu kegiatan kampung maupun keagamaan. "Dia juga sebagai pengasuh anak-anak TPA,” ungkap Munardi.
Saksi terdakwa Dinar, Ponidi menyebut terdakwa merupakan pribadi yang baik. Serta sangat aktif dalam kegiatan pemuda-pemudi kampung. Bahkan juga menjadi pengajar bagi anak-anak di TPA masjid kampungnya.
Baca Juga: Bolosego Diserbu Review Bintang 1 Serentak, Warganet Ramai-Ramai Beri Dukungan
"Tidak berbuat yang aneh-aneh dan dia selalu sayang kepada anak-anak. Dan akhir-akhir ini dia jadi tulang punggung keluarga,” beber Ponidi yang merupakan ketua RT di tempat tinggal terdakwa.
Kemudian saksi yang dihadirkan untuk terdakwa Sri Rejeki ada Tugiyo dan Robert Kamal. Keduanya merupakan pengurus kampung di tempat tinggal terdakwa. Tugiyo sendiri aktif sebagai ketua RT di Kampung Lowanu, sementara Robert merupakan ketua RW.
Dalam kesaksiannya, Tugiyo menyebut terdakwa merupakan kader lansia dan balita. Serta merupakan warga yang selalu baik dengan warga kanan kiri tetangga. Hal senada juga diungkapkan Robert. Menurutnya, terdakwa sudah aktif lebih dari 30 tahun sebagai leader posyandu lansia dan bayi.
"Harapan kami sebagai pengurus kampung, tentu Bu Sri Rejeki dengan urusannya segera lancar dan diberi keringanan dalam menjalani proses hukum ke depan dan seterusnya," tandas Robert. (inu/laz)
Sumber : Radar Jogja