36 Kendaraan Tak Lolos Uji Emisi, Termasuk Kendaraan Dinas Pemkot jogja: Ini Faktor Penyebabnya!

Iwan Nurwanto • Dipublikasikan Kamis, 24 September 2026 | 19:24 WIB
DIUJI: Kegiatan uji emisi kendaraan gratis pada tanggal 22 dan 24 September 2026. hasilnya 36 kendaraan gagal uji emisi termasuk kendaraan dinas. GUNTUR AGA TIRTANA/RADAR JOGJA
DIUJI: Kegiatan uji emisi kendaraan gratis pada tanggal 22 dan 24 September 2026. hasilnya 36 kendaraan gagal uji emisi termasuk kendaraan dinas. GUNTUR AGA TIRTANA/RADAR JOGJA

JOGJA - Sebanyak 36 dari 185 kendaraan yang mengikuti uji emisi gratis Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Jogja pada 22 dan 24 September dinyatakan tidak lolos. Bahkan, dari jumlah itu 32 di antaranya termasuk kendaraan dinas milik Pemkot Jogja yang turut gagal memenuhi ambang batas emisi, sisanya milik masyarakat umum. Ini akibat kurang perawatan dan servis rutin.

Ketua Tim Kerja Pengawas Lingkungan Hidup DLH Kota Jogja Intan Dewani mengatakan, pada dua hari pelaksanaan uji emisi gratis itu total 185 kendaraan yang diuji. Di antara 162 merupakan kendaraan dinas Pemkot Jogja dan sisanya masyarakat umum. Sebanyak, 80,25 persen atau sekitar 149 kendaraan lolos uji emisi. Jenis kendaraan yang diuji meliputi sepeda motor dan mobil.

“Yang tidak uji emisi lolos campur, ada dari unsur kendaraan pribadi maupun dinas. Penyebabnya karena kurang perawatan dan servis rutin,” ujar Intan di Balai Kota Jogja, Kamis (24/9/2026).

Baca Juga: Rayakan Usia Kedewasaan, Rebellion Rose dan Maha Creators Boyong Pesta Punk di Stadion Maguwoharjo

Kepala DLH Kota Jogja Rajwan Taufiq menambahkan, pengujian tersebut dilakukan untuk mengendalikan emisi kendaraan dari polusi udara. Sebagai upaya mewujudkan kualitas udara yang bersih di Kota Jogja, sekaligus menjadi rangkaian HUT ke-270 Kota Jogja.

Dalam pengujian tersebut, petugas melihat kadar gas karbon monoksida (CO) dan hidrokarbon (HC) pada kendaraan berbahan bakar bensin. Sedangkan untuk kendaraan berbahan bakar solar dilakukan pengujian opasitas atau kepekatan asap  gas buang. 

Menurutnya, setiap kendaraan memiliki batas ambang baku mutu berbeda-beda sesuai tahun pembuatan. Bagi kendaraan tahun pembuatan di atas 2018 baku mutu di angka 0,5. Kendaraan yang lolos uji emisi diberikan tanda berupa stiker.

Baca Juga: Peneliti Internasional Kembali Teliti Formasi 'Bahtera Nuh' di Turki

“Kalau dari hasil pengujian tidak memenuhi ambang batas baku mutu atau tidak lolos emisi, kami berikan rekomendasi agar diperbaiki artinya kendaraan perlu di servis,” terangnya. (inu/wia)

Editor : Winda Atika Ira Puspita
tak lolos uji emisi DLH Kota Jogja uji emisi kendaraan dinas gratis