JOGJA - Polresta Jogja memperluas penyelidikan dugaan pungutan liar (pungli) di kawasan Alun-Alun Kidul (Alkid) dengan memanggil lima saksi tambahan dari pihak pengelola parkir dan pelaku usaha food truck Bolosego. Sebelumnya, polisi telah memeriksa empat saksi dari kedua pihak.
Kasi Humas Polresta Jogja Iptu Dani Hasan mengatakan, empat saksi tersebut di antaranya L yang merupakan pengelola parkir Alkid dan P pengurus paguyuban parkir Alkid pada Jumat (18/9/2026).
Kemudian pada Senin (21/9/2026) giliran kubu dari pihak Bolosego yang diperiksa. Meliputi wanita berinisial D yang merupakan pemilik usaha Bolosego dan seorang karyawan food truck berinisial A. Kemudian Selasa (23/9/2026), kepolisian telah mengirimkan undangan klarifikasi kepada tiga karyawan food truck. Meliputi pria berinisial D dan G, serta perempuan berinisial N. Sosok N memiliki peran penting karena merupakan karyawan yang ditugaskan oleh pemilik usaha Bolosego di Alkid.
“Pada hari yang sama penyidik Satreskrim Polresta Jogja juga akan mengirimkan undangan klarifikasi untuk dua orang pengurus paguyuban parkir Alun-alun Selatan,” ujar Dani dalam keterangannya, Rabu (23/8/2026).
Baca Juga: Memeriahkan dan Menyambut HUT ke-81 KAI, 500 Peserta Tarik Lokomotif Seberat 84 Ton: Ini Pemenangnya
Sebagaimana diketahui, kasus dugaan pungli itu mencuat pasca-pemilik usaha Bolosego Dyah Laily Fardisa Dyah mengeluhkan lewat media sosial atas banyaknya pungli kala membuka food truck di kawasan Alkid. Misalnya biaya parkir sebesar Rp 2,5 juta per hari, lalu dilakukan proses negosiasi hingga tarif tersebut turun menjadi Rp 1 juta per hari.
Dyah juga mengaku sempat dihubungi seorang anggota kepolisian untuk menyediakan jatah makan gratis bagi tiga orang polisi. Selain kepada aparat, pemilik usaha juga diminta menyiapkan jatah makan kepada sepuluh orang preman. “Punglinya banyak,” terang Dyah dalam videonya.
Baca Juga: Temukan Bukti Percakapan Seksual, Istri Laporkan Gus Nurul dan FN atas Dugaan Perzinaan ke Polda DIY
Terkait dengan penindakan anggota polisi yang diduga meminta jatah makan, Kasi Propam Polresta Jogja AKP Wahyu Tri Handono mengatakan, sudah menetapkan Aipda S sebagai terduga pelanggar. Saat ini Aipda S telah dilakukan pengamanan dalam tempat khusus atau patsus dalam rangka menjalani hukuman.
“Pelanggaran yang dilakukan oleh anggota polisi tersebut nantinya juga akan diselesaikan melalui mekanisme sidang disiplin,” jelasnya. (inu/wia)
Editor : Winda Atika Ira Puspita