JOGJA - Ramainya perbincangan dugaan pungutan liar (pungli) dan permasalahan tarif parkir ilegal di Yogyakarta mendapat sorotan pelaku industri pariwisata. Gabungan Industri Pariwisata Indonesia (GIPI) DIY menilai fenomena tersebut sudah menjadi keluhan lama dari para wisatawan. Serta berpotensi merusak citra pariwisata Jogja jika tidak segera ditangani secara konkret.
Ketua GIPI DIY Bobby Ardianto mengatakan, masalah perparkiran merupakan fenomena gunung es yang membutuhkan pembenahan menyeluruh dari seluruh pemangku kepentingan. Kembali munculnya persoalan yang menyangkut hal tersebut, menurutnya bisa menjadi momentum positif bagi Jogjakarta untuk berbenah mengenai sistem perpakiran.
“Keluhan dari wisatawan mengenai hal parkir ini sudah lama dan cukup meresahkan industri pariwisata,” ujar Bobby lewat sambungan telepon, Selasa (22/9/2026).
Baca Juga: Cegah Ceceran Solar Picu Kecelakaan, Relawan Siapkan Serbuk Gergaji di Jalur Jogja-Wonosari
Ia menegaskan pentingnya digitalisasi dalam pengelolaan parkir. Supaya pengelolaan parkir lebih efektif dan menjamin transparansi bagi wisatawan maupun sektor pendapatan daerah. Pun pemerintah sejatinya telah memiliki dasar hukum yang kuat melalui peraturan daerah.
Namun, Bobby menyayangkan penegakan regulasi di lapangan yang dinilai masih minim. Lemahnya penegakan aturan serta celah yang terbuka menjadi pemicu maraknya praktik juru parkir (jukir) liar. Kemudian berimbas pada keluhan dari masyarakat atau wisatawan soal tarif parkir di luar ketentuan.
Menanggapi narasi negatif di media sosial yang menyudutkan Jogja terkait masalah pungli, Bobby mendesak pemerintah dari tingkat kota hingga provinsi untuk segera mengambil tindakan tegas. Pasalnya, berbagai keluhan masyarakat dari media sosial merupakan harapan publik agar pemerintah segera mengambil langkah nyata.
Baca Juga: Dua Pekan Lalu Masih Jadi Host Reuni, Den Baguse Ngarso Kini Tinggal Kenangan
Selain ketegasan pemerintah, ia juga meminta agar masyarakat dan wisatawan turut serta mematuhi aturan terkait dengan perpakiran. Misalnya dengan menolak segala bentuk praktik parkir ilegal agar tidak memberikan ruang bagi oknum jukir liar.
"Jika ada tindakan tegas dan penataan yang terstruktur, tanggapan publik pasti akan berbalik positif. Tapi selama belum ada langkah konkret, isu ini akan terus menjadi bola liar," ungkapnya.
Sebagaimana diketahui, isu terkait dengan parkir ilegal dan pungli di Kota Jogja menjadi perbincangan hangat usai salah satu pelaku usaha mengeluhkan adanya beban tarif non resmi saat membuka lapak di Alun-alun Kidul. Pelaku usaha tersebut adalah Dyah Laily Fardisa pemilik Bolosego.
Dalam unggahan videonya, Dyah mengaku menjadi korban pungli karena ditarik biaya Rp 2,5 juta per hari oleh pengelola parkir saat mendirikan kuliner food truck di Alkid. Setelah proses negosiasi, akhirnya biaya disepakati Rp 1 juta per hari.
Baca Juga: Kelok 23 Masih Sisakan PR Parkir Liar hingga Kelandaian, PJN DIY Tuntaskan Seluruh Masalah
Namun dugaan pungli tidak berhenti di situ. Dyah juga mengaku wajib memberikan uang konsumsi dengan nilai Rp 1 juta kepada sepuluh preman atau jukir. Selain itu ia juga dibebankan biaya listrik dan memberi jatah makan kepada aparat kepolisian.
Akibat tidak kuat menahan berbagai beban pungli tersebut, Bolosego kemudian menutup usahanya setelah beroperasi satu hari. Padahal kuliner food truck seharusnya buka dari tanggal 16 hingga 20 September 2026. (inu)
Editor : Winda Atika Ira Puspita