JOGJA – Kasus kebakaran selama musim kemarau di Kota Jogja meningkat signifikan pada Agustus lalu berjumlah 20 kejadian. Angka ini tercatat lebih tinggi dibandingkan bulan-bulan sebalumnya. Puluhan kejadian itu sekitar 27 persen disebabkan oleh aktivitas membakar sampah tanpa pengawasan.
Kepala Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan (Damkarmat) Kota Jogja Taokhid mengatakan, kasus kebakaran pada bulan sebelumnya tak sampai puluhan atau hanya 5 kejadian pada Juni dan Juli 9 kasus. Ia menyebut, kondisi musim kemarau cukup memengaruhi peningkatan kasus kebakaran. Sebab vegetasi lahan seperti rumput liar cenderung mengering akibat suhu panas. Kemudian mudah terbakar jika terkena sumber api dan menyebar karena hembusan angin.
“Temperatur udara yang tinggi dan hembusan angin yang cukup kencang membuat bara dari pembakaran sampah lebih mudah kembali menyala dan merembet,” katanya, Selasa (22/9/2026).
Baca Juga: DP3 Sleman Salurkan 10 Unit Armada Koling dan Darling, Siap Populerkan Kopi Merek Nirmalagiri
Melihat potensi kebakaran yang cukup tinggi, eks Camat Tegalrejo itu meminta masyarakat tidak teledor meninggalkan sumber api tanpa pengawasan. Misalnya dari aktivitas pembakaran sampah. Sebab aktivitas tersebut dapat memicu kebakaran lahan maupun area permukiman. Adapun, dari 20 kasus kebakaran yang terjadi pada Agustus lebih dari seperempatnya atau sekitar 27 persen disebabkan oleh aktivitas membakar sampah tanpa pengawasan. Masyarakat mengira api sudah mati padahal masih ada bara, lalu api menyala kembali dan membakar sekitarnya.
“Kami mengimbau sampah dari masing-masing rumah tangga agar tidak dibuang di pekarangan atau harus dibakar,” pesannya.
Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kota Jogja Rajwan Taufiq menegaskan, aktivitas membakar sampah secara aturan sudah dilarang. Yakni melalui Peraturan Daerah (Perda) Kota Jogja Nomor 10 Tahun 2012 tentang Pengelolaan Sampah.
Baca Juga: DP3 Sleman Salurkan 10 Unit Armada Koling dan Darling, Siap Populerkan Kopi Merek Nirmalagiri
Larangan membakar sampah diatur dalam Pasal 33 huruf e. Pasal tersebut menegaskan setiap orang dilarang membakar sampah yang tidak sesuai dengan persyaratan teknis pengelolaan sampah. Kemudian sanksinya diatur dalam Pasal 41 dengan ancaman pidana kurungan paling lama tiga bulan atau denda paling tinggi Rp 50 juta rupiah.
“Untuk pengawasan dan ketentuan yustisi pelanggaran perda dilaksanakan oleh Satpol PP Kota Jogja,” imbuhnya. (inu/wia)
Editor : Winda Atika Ira Puspita