JOGJA - Dugaan praktik pungutan liar (pungli) di kawasan Alun-Alun Kidul (Alkid) yang menimpa pelaku usaha food truck Bolosego memantik perhatian publik. Berdasarkan sudut pandang ekonomi, persoalan itu justru dinilai bukan bentuk pungli. Melainkan mekanisme kompensasi atas potensi pendapatan yang hilang.
Pengamat ekonomi dari Universitas Atma Jaya Yogyakarta (UAJY) Y. Sri Susilo mengatakan, penggunaan istilah pungli atau premanisme dalam persoalan Bolosego dengan pengelola parkir Alkid sebenarnya kurang tepat. Lantaran kedua belah pihak sama-sama berbisnis atau mencari keuntungan di lokasi yang sama.
Menurutnya, kawasan Alkid memang merupakan Kagungan Dalem Keraton Jogja. Namun berdasarkan fakta, ruang-ruang di sekeliling alun-alun telah lama dimanfaatkan masyarakat sekitar untuk menggantungkan hidup. Mulai dari juru parkir, pengelola odong-odong, hingga pedagang kaki lima.
Baca Juga: Susilo Nugroho, Pemeran Den Baguse Ngarso Meninggal Dunia Bikin Kaget Teman-Teman Seniman di Jogja
Terlepas mereka memiliki izin atau tidak, nyatanya kegiatan ekonomi di kawasan Alkid juga bertahan lama dan selama ini dibiarkan oleh pihak keraton maupun pemerintah.
""Tempat di pinggir-pinggir itu dalam tanda petik sudah terkapling dan dimanfaatkan masyarakat sejak lama untuk mencari nafkah. Ketika ada pihak lain yang ingin menggunakan lahan yang sudah lama dikelola warga untuk kegiatan bisnis, lalu warga meminta kompensasi karena ruang kelolanya terpakai dan pendapatan mereka berkurang, itu hal yang wajar," ujar Susilo kepada Radar Jogja lewat sambungan telepon, Senin (21/9)
Ia menggarisbawahi kegiatan yang dilakukan oleh Bolosego di kawasan itu juga murni bertujuan komersial atau berbisnis, bukan kegiatan sosial. Akibat lahan parkir dialihfungsikan untuk tempat berjualan food truck, pengelola parkir secara otomatis kehilangan pendapatan bulanan maupun harian.
Baca Juga: Susilo Nugroho "Den Baguse Ngarso" Meninggal Mendadak, Rekan-Rekan Seniman Kaget
Sehingga, menurut Susilo, istilah yang lebih tepat adalah kompensasi, bukan pungli. Dalam ilmu bisnis, ketika sebuah tempat usaha dipinjam atau dipakai orang lain dan salah satu pihak yang sebelumnya menempati lokasi tersebut tidak bisa beroperasi, maka lumrah jika ada hitung-hitungan kompensasi.
Meski begitu, Susilo menekankan besaran kompensasi tidak boleh ditentukan secara semena-mena. Nilai nominal kompensasi harus rasional, patut, serta disepakati oleh kedua belah pihak tanpa ada paksaan.
Persoalan yang terjadi pada kasus Bolosego, lanjutnya, sebenarnya sudah sempat menemui angka kesepakatan nominal. Namun di kemudian hari terjadi pembatalan, maka hal tersebut murni dinamika negosiasi bisnis.
Baca Juga: Belum Sekalipun Raih Kemenangan, Van Gastel Nilai Hasil PSIM Tidak Sepenuhnya Cerminkan Permainan
Supaya polemik serupa tidak terus berulang dan menjadi bola panas yang memperkeruh iklim usaha di Jogja, Susilo mendorong adanya langkah konkrit dari para pemangku kepentingan.
Ia menyarankan agar kemantren setempat, perwakilan Keraton Jogja, serta pengurus paguyuban duduk bersama merumuskan aturan main dan standarisasi tarif kompensasi yang transparan.
"Solusinya adalah buat kesepakatan resmi mengenai kompensasi. Misalnya ditentukan besaran kompensasi per meter persegi untuk penggunaan lahan sementara. Dengan adanya pedoman yang disepakati bersama di bawah kontrol pemerintah atau pemangku wilayah, mekanismenya menjadi jelas, resmi, dan tidak lagi dicap sebagai pungli," tegasnya. (inu/laz)
Editor : Herpri KartunSumber : Radar Jogja