Saksi Ahli Ungkap Tindakan Pengikatan tanpa Indikasi Medis Berisiko Picu Toxic Stress 

Adib Lazwar Irkhami • Dipublikasikan Senin, 21 September 2026 | 22:36 WIB
SIDANG: Dokter tumbuh kembang anak RS Sardjito Braghmandita Widya Indraswari saat menyampaikan keterangan di PN Jogja, Senin (21/9/2026). Ia dihadirkan sebagai saksi ahli dalam persidangan daycare Little Aresha. (FOTO: IWAN NURWANTO/RADAR JOGJA)
SIDANG: Dokter tumbuh kembang anak RS Sardjito Braghmandita Widya Indraswari saat menyampaikan keterangan di PN Jogja, Senin (21/9/2026). Ia dihadirkan sebagai saksi ahli dalam persidangan daycare Little Aresha. (FOTO: IWAN NURWANTO/RADAR JOGJA)

JOGJA - Sidang lanjutan kasus kekerasan terhadap anak di Daycare Little Aresha kembali bergulir di Pengadilan Negeri Jogja, Senin (21/9/2026). Jaksa penuntut umum (JPU) Kejari Jogja menghadirkan sejumlah saksi ahli. Salah satunya dokter tumbuh kembang anak RS Sardjito Braghmandita Widya Indraswari yang melakukan pemeriksaan terhadap 16 anak yang menjadi korban.

Dalam kesaksiannya, Braghmandita menjelaskan prosedur pemeriksaan terhadap balita yang diduga menjadi korban dilakukan melalui metode wawancara kepada orang tua dan anak yang sudah bisa berkomunikasi. Serta ada pemeriksaan fisik, hingga tes perkembangan seperti Denver II dan Strengths and Difficulties Questionnaire. Usia anak-anak yang diperiksa berkisar antara 18 bulan hingga 5 tahun.  

 "Dari hasil pemeriksaan, kami menemukan beberapa pola. Ada anak yang awalnya berkembang normal, tetapi setelah di daycare perkembangannya stagnan. Ada juga yang memang mengalami keterlambatan perkembangan dan tidak menunjukkan kemajuan berarti. Dari sisi pertumbuhan, beberapa anak mengalami kenaikan berat badan yang terhenti, serta terjadi perubahan pola perilaku," ujar saksi di persidangan.  

Baca Juga: Susilo Nugroho "Den Baguse Ngarso" Meninggal Mendadak, Rekan-Rekan Seniman Kaget

Menjawab pertanyaan JPU Kejari Jogja mengenai praktik pembedongan dan pengikatan kain pada anak di daycare, saksi menegaskan pembedongan umum hanya diperuntukkan bagi bayi di bawah usia tiga bulan dengan kondisi kain yang longgar agar anak tetap bebas bergerak.

Menurut Braghmandita,  dalam dunia medis pengikatan merupakan tindakan khusus. Sehingga tidak boleh diterapkan pada anak-anak dalam kondisi umum atau balita di daycare hanya dengan alasan agar tidak jatuh atau sulit diatur.  

"Pengikatan atau restraint tidak boleh dilakukan dalam pola pengasuhan biasa. Kecuali ada indikasi medis dan telah melalui pemeriksaan dokter,” tegas saksi.

Baca Juga: Belum Sekalipun Raih Kemenangan, Van Gastel Nilai Hasil PSIM Tidak Sepenuhnya Cerminkan Permainan

Ia menegaskan, pengikatan hanya boleh dilakukan ketika anak sangat agresif hingga membahayakan dirinya sendiri dan lingkungan. Itu pun harus berdasarkan penilaian dan pengawasan dari dokter, serta menggunakan alat khusus yang terstandar agar tidak mengganggu sirkulasi darah atau pernapasan.

Saksi menambahkan, jika pembedongan atau pengikatan dilakukan secara kencang hingga anak tidak dapat bergerak, maka hal itu sudah masuk ke tahap yang membahayakan perkembangan fisik dan psikologis anak.  

"Ketika anak mendapat perlakuan tidak tepat seperti diikat saat ingin bermain, mereka berada dalam kondisi tertekan. Ini meningkatkan kadar hormon kortisol di otak. Jika hormon stres ini berlebihan dan berlangsung terus-menerus, ia akan menjadi toxic stress yang sangat mengganggu perkembangan otak anak," jelasnya.  

Braghmandita juga mengungkapkan bayi memang belum mampu mengekspresikan ketidaknyamanannya secara verbal. Namun respons stres tetap bisa terlihat melalui gestur, bahasa tubuh, dorongan emosional. Seperti menangis histeris, hingga sikap menolak.  

Menjawab pertanyaan jaksa terkait fenomena anak yang mengalami tantrum atau menangis hebat saat hendak diantar ke daycare, saksi ahli mengonfirmasi hal itu bisa menjadi bentuk penolakan atas trauma yang dialami anak di tempat penitipan.

Braghmandita juga memaparkan hasil pemeriksaan terhadap sejumlah anak. Dari pemeriksaan tersebut, para korban terindikasi mengalami gangguan emosional, temper tantrum, hingga reaksi trauma akibat paparan kecemasan dan situasi tertekan.  

Baca Juga: Momen Jeda Kompetisi, PSIM Jogja Evaluasi Tiga Laga Terakhir, Pemain Diliburkan Hingga 26 September

"Didapatkan bahwa anak menunjukkan reaksi trauma dan kecemasan perpisahan akibat pengalaman yang menekan serta indikasi penelantaran. Kondisi ini ditandai dengan disregulasi emosi, hambatan adaptasi, perilaku menghindar, serta respon ketakutan yang mengkonfirmasi hilangnya rasa aman," ungkapnya.  

Saat ditanya jaksa mengenai pengaruh pengasuhan di daycare, ahli tidak menampik perlakuan salah atau toxic stress dapat berdampak fatal bagi tumbuh kembang anak. Meski perkembangan anak dipengaruhi oleh banyak faktor, paparan tekanan atau penelantaran berulang di tempat pengasuhan sangat berpotensi memicu gangguan perilaku jangka panjang.  

Selain itu, ahli juga menyoroti pentingnya penanganan khusus jika lembaga penitipan menerima anak berkebutuhan khusus (ABK), seperti anak dengan gangguan penglihatan, pendengaran, autisme, maupun ADHD.  Menurutnya, secara prinsip anak berkebutuhan khusus boleh saja bergabung dengan anak-anak lainnya di daycare.

Namun, pengasuh wajib memahami kebutuhan spesifik anak dan memberikan pendampingan ekstra.  "Misalnya pada anak autis yang belum bisa berkomunikasi dengan baik, harus ada pengasuh yang mendampingi agar tidak timbul gesekan dengan anak lain," tegasnya. (inu/laz)

Editor : Herpri Kartun
Sumber : Radar Jogja
Pengadilan Negeri Jogja Daycare Daycare Little Aresha RS Sardjito jaksa penuntut umum