JOGJA - Pemerintah Kota (Pemkot) Jogja resmi membuka lelang terbuka untuk pemanfaatan hak sewa satu titik reklame strategis di kawasan simpang empat Jalan Jenderal Sudirman. Langkah ini ditempuh sebagai bagian dari strategi daerah dalam mengoptimalkan pemanfaatan aset serta mendongkrak pendapatan asli daerah (PAD).
Proses lelang yang dikelola oleh Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kota Jogja tersebut menawarkan ruang reklame berupa videotron dengan harga limit awal sebesar Rp 150 juta dan nilai uang jaminan kepesertaan Rp 30 juta.
Kepala Bidang Pengelolaan dan Aset Daerah BPKAD Kota Jogja Zico Ostaki menyebut, lelang diselenggarakan secara penuh melalui sistem daring (e-lelang) di laman resmi lelangaset.jogjakota.go.id. Penawaran dibuka mulai 16-25 September 2026.
Dia menjelaskan, sewa titik reklame ruang milik jalan tersebut berupa videotron agar lebih fleksibel terhadap konten yang bisa masuk. “Selain reklame komersial, titik ini juga wajib dimanfaatkan untuk tayangan iklan layanan masyarakat milik pemerintah," kata Zico Senin (21/9).
Baca Juga: Polresta Jogja Periksa Jukir, Pemilik dan Karyawan Bolosego; Anggota Polisi Turut Diperiksa Propam
Secara teknis, objek reklame yang dilelang memiliki dimensi ukuran 8x4 meter. Posisinya berdiri di atas trotoar, persis di atas bangunan Pos Polisi. Lokasi ini dinilai sangat strategis karena berada di persimpangan arus lalu lintas padat yang menghubungkan koridor utama Jalan Jenderal Sudirman dan kawasan pusat Kota Jogja.
Zico menegaskan, penggunaan platform lelang online menjamin seluruh tahapan berjalan transparan, terbuka, dan akuntabel. Setiap peserta memiliki kesempatan yang sama serta dapat memantau pergerakan nilai penawaran peserta lain secara langsung (real-time).
Baca Juga: Pendapatan Dipangkas Rp 132 M, Perubahan APBD 2026 Kabupaten Magelang Tetap Defisit Rp 181,3 M
Sesuai prosedur, penetapan pemenang lelang akan dilakukan secara otomatis oleh aplikasi E-Lelang tepat setelah batas akhir penawaran ditutup pada Jumat (25/9) pukul 14.00. Peserta yang ditetapkan sebagai pemenang wajib melunasi seluruh pembayaran nilai lelang ke rekening kas umum daerah paling lambat lima hari kerja setelah pengumuman. “Selanjutnya, pemenang diwajibkan mengurus perizinan penyelenggaraan reklame sesuai dengan ketentuan peraturan yang berlaku," tegas Zico. (inu/eno)
Editor : Sevtia Eka Novarita