Polresta Jogja Periksa Jukir, Pemilik dan Karyawan Bolosego; Anggota Polisi Turut Diperiksa Propam

Adib Lazwar Irkhami • Dipublikasikan Senin, 21 September 2026 | 21:31 WIB
DALAMI: Kasi Humas Polresta Jogja Iptu Dani Hasan saat menyampaikan keterangan di Polsek Gondomanan, Jumat (18/9). Iwan Nurwanto/Radar Jogja
DALAMI: Kasi Humas Polresta Jogja Iptu Dani Hasan saat menyampaikan keterangan di Polsek Gondomanan, Jumat (18/9). Iwan Nurwanto/Radar Jogja

 

JOGJA - Polresta Jogja resmi memulai penyelidikan kasus pungutan liar (pungli) yang diduga dilakukan oknum juru parkir (jukir) kepada pelaku usaha food truck di kawasan Alun-Alun Kidul. Polisi sudah memeriksa sejumlah pihak yang memiliki kaitan erat dengan kasus tersebut.

Kasi Humas Polresta Jogja Iptu Dani Hasan mengatakan, pihaknya sudah memulai serangkaian pemeriksaan terhadap sejumlah saksi. Pada hari Sabtu (18/9) jajarannya melalui Sat Reskrim sudah memeriksa dua jukir berinisial T dan S.

Baca Juga: Serahkan Kasus Pungli Alkid ke Polresta Jogja dan Pemkot, HB X: Itu Bukan Urusan Saya

Kemudian pada Senin (21/9), Unit Propam Polresta Jogja sudah melaksanakan pemeriksaan terhadap pemilik usaha Bolosego, Dyah Laily Fardisa dan satu orang karyawannya berinisial A. Pemeriksaan terhadap pemilik usaha dan karyawan dilakukan di kantor Bolosego.

Sebelum dilakukan pemeriksaan, Dani menyatakan pihaknya sudah menawarkan terkait lokasi pemeriksaan. Apakah akan dilakukan di kantor pemilik usaha atau Polresta Jogja. Berdasarkan hasil kesepakatan, pemilik usaha memilih agar pemeriksaan dilakukan di tempat kerjanya.

"Dari karyawan food truck masih ada satu saksi yang belum dilakukan pemeriksaan,” ujar Dani saat dikonfirmasi lewat pesan singkat, Senin (21/9).

Disinggung terkait hasil pemeriksaan, perwira polisi dengan dua balok emas di pundak itu mengaku belum bisa membeberkan secara rinci. Lantaran proses pemeriksaan tengah berjalan dan penyidik masih membutuhkan keterangan dari para saksi lainnya.

Sementara untuk anggota kepolisian yang diduga meminta jatah makan dari pelaku usaha Bolosego, Dani menegaskan Unit Propam Polresta Jogja sudah melakukan pemeriksaan pada hari Jumat (17/9). Ada satu anggota kepolisian yang diperiksa.

“Satu orang anggota sudah diperiksa Propam, yang berkomunikasi dengan karyawan food truck melalui saluran telepon,” terang Dani.

Sebagai informasi, polemik kasus dugaan pungli di kawasan Alkid bermula dari pengakuan pemilik usaha Bolosego Dyah Laily Fardisa. Dalam unggahan di media sosial, Dyah mengaku menjadi korban dugaan pungli saat mengoperasikan food truck di kawasan Alkid.

Baca Juga: Wawali Jogja Serahkan Dugaan Pungli Food Truck Bolosego di Alkid ke Polisi

Ia diminta membayar biaya parkir Rp 2,5 juta per hari. Setelah proses negosiasi, tarif turun menjadi Rp 1 juta per hari. Selain pungutan parkir, Dyah  juga menyampaikan diminta menyediakan porsi makanan gratis harian bagi 10 tukang parkir atau preman.

Ia juga sempat dihubungi kepolisian untuk menyediakan makanan gratis bagi tiga anggota polisi. Akibat banyaknya permintaan pungli itu, Bolosego kemudian memilih menutup food truck setelah satu hari beroperasi di Alkid. (inu/laz)

Editor : Sevtia Eka Novarita
Sumber : Radar Jogja
Bolosego alkid food truck Pungli