JOGJA - Gubernur DIJ Hamengku Buwono X menyerahkan persoalan dugaan pungutan liar (pungli) di Alun-Alun Kidul (Alkid) kepada pihak kepolisian dan Pemkot Jogja. Menurutnya, Keraton Jogja yang diwakili GKR Condrokirono juga telah mengeluarkan pernyataan resmi terkait persoalan itu.
HB X mengatakan, apabila pihak Keraton telah mengeluarkan pernyataan resmi, persoalan tersebut dianggap telah selesai dari sisi Keraton. Selanjutnya, penanganan dugaan pungli menjadi kewenangan pihak terkait.
Baca Juga: Cucu Sultan HB X Minta Tindak Tegas Pungli; Merugikan Iklim Pariwisata Jogja
"Ya kan ada kepolisian, ada yang lain, biar selesai sama kota (Pemkot Jogja, Red), itu bukan urusan saya,” katanya saat ditemui seusai acara Rapat Paripurna pergantian Antarwaktu (PAW) di DPRD DIJ, Senin (21/9).
HB X juga mempertanyakan kewenangan juru parkir dalam menentukan tarif parkir. Menurutnya, juru parkir tidak memiliki hak untuk menetapkan tarif sendiri, terlebih jika sampai melakukan pungutan liar. "Saya khawatir itu ilegal. Itu aja,” ujarnya.
Sementara itu, Sekretaris Provinsi (Sekprov) DIJ Ni Made Dwipanti Indrayanti turut menanggapi dugaan pungli yang dialami pemilik Bolosego di kawasan Alkid. Menurutnya, pemanfaatan kawasan itu telah memiliki aturan yang harus dipatuhi.
“Dari sisi pemanfaatan wilayah ada pengaturan, mana yang boleh dan mana yang tidak boleh (untuk parkir, Red),” jelasnya.
Terkait parkir, dia mengatakan Pemkot Jogja telah mengatur lokasi yang dapat digunakan untuk parkir, baik parkir on-street di badan jalan maupun off-street di kantong-kantong parkir.
“Ya, monggolah kita sama-sama mengerti, wilayah-wilayah yang harus menjadi bagian apa, yang harus ditertibkan seperti apa,” ungkap.
Pihaknya juga mendorong agar kejadian serupa tidak kembali terjadi. Masyarakat diminta mematuhi aturan yang telah ditetapkan. Menurutnya, aturan dibuat untuk memberikan kenyamanan bagi semua pihak. “Jadi ketika sudah ada aturan berarti penegakan, kan seperti itu aja,” tegasnya.
Baca Juga: Wawali Jogja Serahkan Dugaan Pungli Food Truck Bolosego di Alkid ke Polisi
Diberitakan sebelumnya, persoalan dugaan pungli di Alkid viral di media sosial setelah pemilik Bolosego mengungkap alasan mempersingkat berjualan dari lima hari menjadi satu hari di kawasan itu. Pemilik Bolosego mengaku diminta membayar Rp 5 juta untuk lima hari berjualan oleh juru parkir.
Selain itu, terdapat permintaan berupa makanan untuk 10 orang dengan nilai total Rp 1 juta. Pemilik Bolosego juga mengungkap adanya oknum polisi yang meminta untuk dirumat saat mengamankan lokasi berjualan di sekitar Bolosego. Pemilik Bolosego kemudian memviralkan persoalan itu di media sosial hingga mendapat perhatian publik. (cin/laz)
Editor : Sevtia Eka NovaritaSumber : Radar Jogja