JOGJA - Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) Hamengku Buwono (HB) X menyerahkan persoalan dugaan pungutan liar (pungli) di Alun-Alun Kidul (Alkid) kepada pihak kepolisian dan Pemkot Jogja. Menurutnya, pihak Keraton Jogjakarta yang diwakili GKR Condrokirono juga telah mengeluarkan pernyataan resmi terkait persoalan tersebut.
HB X mengatakan, apabila pihak Keraton telah mengeluarkan pernyataan resmi, persoalan tersebut dianggap telah selesai dari sisi Keraton. Selanjutnya, penanganan dugaan pungli menjadi kewenangan pihak terkait.
“Ya kan ada kepolisian, ada yang lain, biar selesai sama kota (Pemkot Jogja, Red), itu bukan urusan saya,” katanya saat ditemui seusai acara Rapat Paripurna pergantian Antarwaktu (PAW) di DPRD DIY Senin (21/9).
HB X juga mempertanyakan kewenangan juru parkir dalam menentukan tarif parkir. Menurutnya, juru parkir tidak memiliki hak untuk menetapkan tarif sendiri, terlebih jika sampai melakukan pungutan liar.
Baca Juga: Peserta Prambanan Color Run Festival 2026 Kecewa, Medali Finisher Sempat Tidak Tersedia
“Saya khawatir itu ilegal. Itu aja,” ujarnya.
Sementara itu, Sekretaris Provinsi (Sekprov) DIY Ni Made Dwipanti Indrayanti turut menanggapi dugaan pungli yang dialami pemilik Bolosego di kawasan Alkid. Menurutnya, pemanfaatan kawasan tersebut telah memiliki aturan yang harus dipatuhi.
“Dari sisi pemanfaatan wilayah ada pengaturan, mana yang boleh dan mana yang tidak boleh (untuk parkir, Red),” jelasnya.
Terkait parkir, dia mengatakan Pemkot Jogja telah mengatur lokasi yang dapat digunakan untuk parkir, baik parkir on-street di badan jalan maupun off-street di kantong-kantong parkir.
“Ya monggolah kita sama-sama mengertilah, wilayah-wilayah yang harus menjadi bagian apa, yang harus ditertibkan seperti apa,” ungkap.
Baca Juga: Bukit Premium, Destinasi Alam di Lereng Bromo yang Tawarkan Panorama Sabana dan Nuansa Atas Awan
Pihaknya juga mendorong agar kejadian serupa tidak kembali terjadi. Masyarakat diminta mematuhi aturan yang telah ditetapkan. Menurutnya, aturan dibuat untuk memberikan kenyamanan bagi semua pihak.
“Jadi ketika sudah ada aturan berarti penegakan, kan seperti itu aja.” tegasnya.
Diberitakan sebelumnya, persoalan dugaan pungli di Alkid viral di media sosial setelah pemilik Bolosego mengungkap alasan batal berjualan di kawasan tersebut. Pemilik Bolosego mengaku diminta membayar Rp 5 juta untuk lima hari berjualan oleh juru parkir.
Selain itu, terdapat permintaan berupa makanan untuk 10 orang dengan nilai total Rp 1 juta. Pemilik Bolosego juga mengungkap adanya oknum polisi yang meminta untuk dirumat saat mengamankan lokasi berjualan di sekitar Bolosego. Pemilik Bolosego kemudian memviralkan persoalan tersebut di media sosial hingga mendapat perhatian publik. (cin)
Editor : Iwa IkhwanudinSumber : Radar Jogja