JOGJA - Keraton Jogja menegaskan komitmennya untuk menindak tegas segala bentuk pungutan liar (pungli) yang baru-baru ini marak dikeluhkan masyarakat. Langkah penertiban ini dilakukan demi menjaga citra DIJ sebagai kota budaya dan pariwisata.
Cucu Sultan Hamengku Buwono X, RM Gusthilantika Marrel Suryokusumo menegaskan, Keraton tidak menghendaki adanya pungli yang merugikan iklim pariwisata maupun kenyamanan warga. Sehingga, komunikasi intensif pun telah digalang bersama Pemkot Jogja, Polresta, hingga Polda DIJ.
Baca Juga: Viral Pungli Parkir Mobil Rp 20 Ribu di Altar, Polresta Jogja: Kejadian Agustus, Jukir Sudah Dibina
"Pertama, saya tegaskan kita tidak ingin itu (pungli) terjadi lagi. Kami sudah komunikasi baik ke pemkot, kapolresta, dan Polda untuk meminta langsung agar ini betul-betul ditindak tegas," bebernya kepada para wartawan, Minggu (20/9).
Marrel membeberkan, sebenarnya ketegangan dan ketidaknyamanan akibat pungli itu sudah sangat meresahkan. Hal itu terbukti dari banyaknya aduan di media sosial pribadinya, baik dari wisatawan maupun warga lokal Jogja sendiri.
Oleh karena itu, mengutip pesan kakeknya, Raja Keraton Jogja Sultan HB X, Marrel menyatakan, aturan dan hukum terkait pungli ini harus ditegakkan tanpa pandang bulu. Siapa pun pihak yang terbukti melanggar, wajib diproses secara hukum.
Baca Juga: Kecolongan! Pemkab Kulon Progo Tertibkan Reklame Rokok Tak Berizin, Baru Tiga Vendor Urus Izin
"Kalau memang salah, ya seperti Ngarsa Dalem selalu sampaikan, tidak perlu mundur dan tidak perlu takut untuk ditindak. Mau OPD atau siapa pun, kalau terbukti bersalah ya bersalah, tidak ada intervensi hukum," lontarnya.
Kendati demikian, Marrel mengingatkan agar masyarakat memahami pembagian wewenang tata kelola pemerintahan. Sebab, sesuai perundang-undangan, eksekusi penindakan dan penertiban di lapangan merupakan kewenangan pemerintah kabupaten dan kota, khususnya melalui jajaran Satpol PP.
Sehingga Marrel ingin seluruh jajaran pemerintah daerah di tingkat kabupaten/kota di seluruh DIJ untuk berani bergerak aktif dan menerbitkan instruksi yang tegas.
"Penindakan ada di tingkat kabupaten dan kota, bukan provinsi, apalagi keraton. Satpol PP kabupaten/kota yang harus bergerak dan berani menindak," tegasnya.
Disinggung mengenai pungli yang sempat viral di Alun-Alun Kidul (Alkid) Jogja, Marrel mengungkapkan pihak Keraton Jogja memang memberikan izin kepada sang penjual. Sebab, penyelenggara UMKM menempuh prosedur yang benar.
Namun, ia tetap menekankan jika Keraton Jogja sama sekali tidak memungut biaya apa pun dalam proses perizinan tersebut. "Kenapa ada press release kemarin. Karena Keraton tidak memungut biaya apa pun untuk perizinan itu. Kami dukung UMKM selama prosedurnya benar. Makanya harus clear, jangan sampai publik mengira dari keraton ada pungutan," cetusnya.
Tak hanya itu, Marrel juga mengajak seluruh elemen, baik pemerintah daerah di tingkat kabupaten/kota, instansi kepolisian, hingga masyarakat luas untuk bersinergi memberantas praktik pungli di seluruh pelosok DIJ.
"Pungli kalau tidak berizin atau melanggar, ya ditindak. Ayo bareng-bareng kita dorong. Yang penting tempat wisata nyaman, pelaku usaha berjalan, dan semua tetap berdiri di atas koridor hukum yang berlaku," tandasnya. (ayu/laz)
Sumber : Radar Jogja